Hery Nabit Keberatan Dituding Serang Hakim MK

Baca Juga

“Mungkinkah Hakim MK bersikap tidak independen dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini mengingat salah satu hakim yang menyidangkan permohonan ini (Patrialis Akbar) adalah mantan politisi dan anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN)?” tulis Nabit dalam pernyatannya.

“Apalagi istri Dr. Deno Kamelus Deno, SH, MH adalah politisi PAN juga yang kini jadi anggota DPRD Provinsi NTT, dan PAN sendiri adalah salah satu partai yang mendukung pencalonan Dr. Deno Kamelus, SH, MH dalam Pemilukada Kabupaten Manggarai tahun 2015,” sambungnya.

Selain dikritik Fian, politisi PAN, Elias Sumardi Dabur, juga mempertanyakan pernyataan Nabit. “Waktu sidang Pilpres (sengketa Pilpres 2014), mana ada kita dengar orang persoalkan Patrialis atau mantan pengurus PBB (Partai Bulan Bintang – Hamnda Zoelva) yang ketua MK itu,” ujar Elias.

Dalam surat hak jawab yang dikirim kepada Floresa.co, Kamis (21/1/2015), Rony Marut, tim sukses Hery-Adolf yang mengaku atas nama nama Hery mengecam pernyataan Fian dan Elias.

“Kuasa hukum KPU Kabupaten Manggarai tidak memahami sepenuhnya prinsip-prinsip hukum acara. Kuasa hukum sebenarnya tidak sekedar melemparkan pernyataan, tetapi seharusnya bisa menunjukkan apakah tindakan Sdr. Herry Nabit mengajukan nota keberatan itu salah,” tulis Rony.

“Apakah Sdr. Herry Nabit melanggar hukum acara jika dia mempersoalkan dugaan tidak netralnya hakim yang memeriksa suatu perkara?,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, benar kata Nabit dalam nota keberatannya, bahwa, tidak ada hakim yang baik dalam suatu perkara dimana hakim itu punya konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

“Pernyataan kuasa hukum KPU Kabupaten Manggarai bahwa nota keberatan yang diajukan oleh Herry Nabit itu dikualifikasi sebagai tindakan menghina hakim, justru pernyataan demikian sangat gegabah dan sangat kekanak-kanakan,” kata Rony.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini