Hery Nabit Keberatan Dituding Serang Hakim MK

Baca Juga

Keempat, pernyataan kader PAN asal Manggarai Elias Sumardi Dabur, menunjukkan dirinya sebagai kader yang baik karena dengan itu Elias hendak menunjukkan loyalitasnya kepada PAN dengan cara membela Patrialis Akbar mantan petinggi PAN itu.

Sayangnya, Elias salah memberikan contoh. Sebagai hak konstitusional, orang boleh menggunakannya, orang boleh juga mengabaikan atau tidak menggunakan hak konstitusionalnya itu. Kalau pihak-pihak dalam sengketa pilpres tidak menggunakan hak ingkar, itu hak mereka untuk tidak menggunakan haknya itu. Tetapi tidak bisa, sikap tidak menggunakan hak ingkar dalam sengketa pilpres itu dijadikan preseden agar Herry Nabit tidak boleh menggunakan hak ingkarnya.

Kelima, dengan nota keberatan itu Herry Nabit menunjukkan dirinya sebagai warganegara yang memahami hak-hak konstitusionalnya dan juga memahami prinsip-prinsip hukum acara di MK. Jika nota keberatan Herry Nabit dianggap menghina hakim atau dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum acara maka tentu hakim menolak menerima nota keberatan itu dalam persidangan tanggal 12 Januari 2016 tersebut. (Ari D/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini