Floresa.co – Seorang pria lanjut usia di Kabupaten Manggarai Barat dilaporkan ke Polres Manggarai Barat karena diduga mencabuli dua anak di bawah umur.
Kapolsek Sano Nggoang, IPDA Risbel Pandiangan menyatakan dugaan pencabulan SS pada 17 Februari sekitar pukul 11.00 Wita.
Pria berusia 80 tahun itu, kata dia, membujuk kedua korban berusia yang masing-masing enam tahun untuk bertamu ke rumahnya.
“Begitu kedua korban melangkah masuk ke dalam rumah, SS langsung mengunci pintu rapat-rapat,” katanya pada 18 Februari.
Untuk menutup aksinya, menurut informasi awal yang diterima kepolisian, terduga pelaku memberikan sejumlah uang kepada kedua korban yang kini masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar.
“Masing-masing korban diberikan uang sebesar Rp10 ribu dan Rp5 ribu agar mereka tetap diam,” kata Risbel.
Namun, kata Risbel, kekerasan seksual tersebut kemudian terungkap pada sore hari itu juga sekitar pukul 16.00 Wita, setelah orang tua dari salah satu korban menyadari kondisi fisik anaknya.
“Orang tua korban curiga melihat cara berjalan anaknya yang tidak biasa, seperti kesakitan,” katanya.
“Saat ditanya pelan-pelan, dia akhirnya menceritakan semua kejadian di rumah kakek itu,” tambahnya.
Mendengar pengakuan itu, kata Risbel, keluarga segera membawa kedua korban ke Puskesmas Werang pada 18 Februari untuk menjalani pemeriksaan medis awal.
Setelah pemeriksaan, orang tua dari salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sano Nggoang.
Mengingat sensitivitas kasus yang melibatkan anak di bawah umur, kata dia, Polsek Sano Nggoang berkoordinasi dengan Polres Manggarai Barat.
Kasus tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor laporan LP/B/25/II/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT.
Penyelidikan kasus ini, kata Risbel, dilakukan penyidik Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Barat.
“Kasus ini akan ditangani oleh unit PPA agar mendapatkan penanganan yang lebih spesifik dan mendalam,” katanya.
Ia berkata, terduga pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan menyatakan pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini sampai tuntas.
“Kemarin sudah buat laporan,” ujarnya pada 19 Februari.
Ia menambahkan, sebelum pemeriksaan saksi, kedua korban akan diperiksa di poliklinik kandungan dan kehamilan (poli obgyn).
Risbel Pandiangan meminta masyarakat di Kecamatan Sano Nggoang untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Jangan ambil tindakan inkonstitusional. Kami pastikan, terduga pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi kejadian.
“Jangan ada tindakan main hakim sendiri,” katanya.
Pendampingan Korban
Saat ini, kedua korban masih menjalani pemeriksaan medis lanjutan serta pendampingan psikologi oleh Pemda Manggarai Barat.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Marselinus Jebarus berkata, berdasarkan asesmen lembaganya, kedua korban terdampak secara psikologis.
“Ada potensi traumatis,” kata Marselinus kepada Floresa pada 19 Februari.
Namun, kata Marselinus, kepastian kondisi psikologis korban masih menunggu pemeriksaan oleh psikolog klinis.
Saat ini, tambahnya, kedua korban berada di salah satu rumah perlindungan di Labuan Bajo sejak 18 Februari malam.
“Peran dinas bekerja sama dengan rumah perlindungan melakukan pendampingan korban selama proses hukum berjalan,” katanya.
Marselinus berkata, lembaganya juga sudah membentuk tim yang khusus menangani kasus tersebut selama proses hukum berjalan.
Editor: Petrus Dabu




