Hery Nabit Keberatan Dituding Serang Hakim MK

Baca Juga

Kedua, Pernyataan kuasa hukum KPU Kabupaten Manggarai: “Bukannya Bantah Dalil Perkara, eh, Malah Nyerang Track Record Pak Ketua” membuktikan bahwa kuasa hukum KPU Kabupaten Manggarai tidak memahami sepenuhnya prinsip-prinsip hukum acara. Kuasa hukum sebenarnya tidak sekedar melemparkan pernyataan, tetapi seharusnya bisa menunjukkan apakah tindakan Sdr. Herry Nabit mengajukan nota keberatan itu salah. Apakah Sdr. Herry Nabit melanggar hukum acara jika dia mempersoalkan dugaan tidak netralnya hakim yang memeriksa suatu perkara?

Kuasa hukum KPU Kabupaten Manggarai seharusnya sudah patut mengetahui bahwa dalam hukum acara dikenal adanya hak ingkar dan hak mengundurkan diri.

Hak ingkar adalah hak konstitusional dari orang yang berperkara untuk menolak kehadiran dan keberadaan seorang hakim dalam suatu perkara jika patut diduga bahwa hakim yang memeriksa perkara itu mempunyai konflik kepentingan dengan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Begitu pula seorang hakim yang dirinya tahu dan sadar bahwa ia mempunyi konflik kepentingan dalam perkara yang sedang ia periksa maka ia berhak dan bahkan wajib mengundurkan diri. Benar kata Herry Nabit dalam nota keberatannya itu: Tidak ada hakim yang baik dalam suatu perkara dimana hakim itu punya konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

Ketiga, pernyataan kuasa hukum KPU Kabupaten Manggarai bahwa nota keberatan yang diajukan oleh Herry Nabit itu dikualifikasi sebagai tindakan menghina hakim, justru pernyataan demikian sangat gegabah dan sangat kekanak-kanakan. Herry Nabit mengajukan nota keberatan itu adalah dalam rangka pemenuhan hak konstitusionalnya di muka persidangan MK. Dimana letak menghina hakimnya ketika Herry Nabit melaksanakan hak konstitusionalnya dalam persidangan MK?

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini