Pranda Minta Dula Teruskan Perjuangannya Ambil Alih Aset Pede

Baca Juga

Pranda mengatakan pada Bab V ketentuan peralihan, pasal 13 poin b UU No 8 tahun 2003 disebutkan semua barang milik/kekayaan daerah berupa tanah,bangunan,barang bergerak,dan barang tidak bergerak yang dimiliki atau dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Manggarai yang berada dalam wilayah Kabupaten Manggarai Barat, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

“Dalam UU tersebut juga diatur bahwa jika Pemerintah Provinsi tidak menyerahkan maka Pemda Mabar bisa lakukan proses pidana. Namun jika Pemda tidak memproses, masyarakat sendiri bisa melaporkan ke pengadilan,” Pranda

Pranda berharap Gusti Dula tidak boleh mundur dalam memperjuangkan Pantai Pede demi kepentingan masyarakat.

“Dia (Dula) sendiri sudah pernah menyurati Gubernur Lebu Raya tahun 2012,dengan nomor surat Ek.500/350/IX/2012 Perihal kebijakan pemanfaatan lokasi Pantai Pede,”ujarnya.

Menurutnya, bila sudah pernah menyurati, maka tidak perlu mundur dan bertekuk lutut di hadapan Lebu Raya.

“Pemda Mabar segera mengambil langkah tegas yakni proses hukum terhadap pembangkangan Pemerintah Provinsi NTT. Kalau pemerintah tidak menyerahkan Pantai Pede berarti bertentangan dengan UU tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten ini.Dalam hal penyerahan, jika tidak dilaksanakan maka Pemda Mabar dapat melakukan upaya hukum,”ujar Pranda. (Ferdinand Ambo/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini