Kilas Balik Pengusutan Dugaan Korupsi Lando-Noa oleh Polres Manggarai Barat

Baca Juga

21 Maret 2016

Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gemasi) Kabupaten Manggarai Barat berunjuk rasa meminta Kepolisian dan Kejaksaan menuntaskan pengusutan dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar.

Dalam pernyataan sikap yang diterima Floresa.co, Gemasi menyebutkan bahwa proyek jalan Lando-Noa adalah proyek ilegal.

“Dikatakan ilegal, karena dikerjakan tidak melalui Proses Tender, Tanpa Menggunakan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak memiliki Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas,”tulis Gemasi dalam pernyataan yang diteken Rafael Taher, Ladislaus Jeharun dan F.Edieson Hengki.

Menanggapi tuntutan Gemasi, Wakapolres I Ketut Suwijaya mengatakan proses hukum kasus dugaan korupsi Lando-Noa sudah berjalan enam bulan.

Ia mengatakan, pengusutan kasus ini berdasarkan temuan penyidik Polres Mabar.

“Sampai saat ini kami sudah memeriksa 26 saksi, plus 2 saksi ahli yakni Tim Teknis dari Politeknik Negeri Undana Kupang dan tim Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” ujar Ketut.

Ketut mengatakan, saat ini Kepolisian masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTT.

“Rekan-rekan kita dari BPKP baru turun sejak sebulan yang lalu pada tanggal 14 Februari 2016,” ujarnya. (Tim Redaksi Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini