PILIHAN EDITORPengelola Pulau Kanawa di Labuan Bajo Pungut Bayaran Rp 50.000 untuk Pengunjung

Pengelola Pulau Kanawa di Labuan Bajo Pungut Bayaran Rp 50.000 untuk Pengunjung

Labuan Bajo, Floresa.co – Kanawa Island & Resot, perusahan yang mengelola Pulau Kanawa di Kabupaten Manggarai Barat, Flores kembali memungut biaya kepada para pengunjung yang ingin menikmati wisata pantai di pulau itu.

Kali ini, pungutan yang diminta kepada pengunjung adalah sebesar Rp 50.000.

Memang ini lebih kecil dibandingkan pungutan serupa tahun lalu yaitu Rp 150.000 yang akhirnya dibatalkan karena mendapat teguran dari pemerintah setempat.

Vinsensius Jelatu, salah satu pemandu wisata mengatakan, saat dirinya mengantar tamu ke Pulau Kanawa pada 5 Juli lalu, satpam di pulai itu meminta biaya Rp 50.000 per orang untuk pengunjung yang melakukan snorkeling.

Pantaun Floresa.co, Jumaat, 8 Juli 2016, setiap pengunjung memang diwajibkan masuk ke pos satpam Pulau Kanawa dan membayar tiketsebelum melakukan snorkeling di pulau itu.

Para wisatawan yang sudah terlanjur snorkeling atau berenang di sekitar pulau dipaksa untuk naik kembali ke jetty dan membayar tiket.

Kanawa Island & Resort dikelola oleh PT PT Chiringuito Del Kabron.

Manager Operasional Pulau Kanawa, Setanislaus Mudin membenarkan adanya pungutan Rp 50.000 per pengunjung itu.

Ia mengatakan kebijakan ini sudah mulai berlaku sejak 5 Juli lalu.

“Kami melakukan kebijakan dengan memungut tiket Rp 50.000 per orang atau pengunjung baik itu wisatawan mancanegara maupun lokal,”ujarnya.

BACA JUGA: Cerita dari Kanawa: Privatisasi dan Pola Peminggiran

Ia mengklaim, kebijakan ini sudah mendapat izin dari Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat.

“Kami lakukan karena pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Pariwisata Manggarai Barat telah mengeluarkan surat izin usaha pengadaan fasilitas di sekitar Pulau Kanawa yang ditandatangani oleh Bupati Agustinus Ch Dula,” tandasnya.

Uang Rp 50.000 itu, kata dia, digunakan untuk biaya perawatan pantai seperti membersihkan sampah-sampah, pengadaan morin, jetty, jembatan kayu, toilet umum dan save coral.

Namun, menurut Vinsensius, dalam surat izin pembangunan fasilitas di Pulau Kanawa dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tidak disebutkan besaran pungutan per pengunjung.

Kata Visen, kebijakan ini juga tidak adil, karena beberapa alasan.

Pertama, jelasnya, tamu yang menginap di resort di pulau itu tidak dikenakan biaya Rp 50.000 untuk snorkeling. Biaya Rp 50.000 dikenakan kepada tamu yang hanya datang untuk snorkeling.

Kedua, menurut Vinsen, ini bentuk penjajahan terhadap orang lokal yang hendak menikmati wisata pantai.

“Pemerintah jangan hanya menegur pemilik hotel di Pulau Kanawa tersebut tetapi harus mengusir yang bersangkutan dari wilayah tersebut karena sudah berkali-kali melakukan hal tersebut,” ujarnya. (Sefry Jemandu/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA