Coblos Ulang di Satar Mese Barat: Suara Hery-Adolf Bertambah, Deno-Madur Berkurang

Baca Juga

Menurut mereka, ada 6 pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan sudah mengantongi format C6 atau surat undangan untuk mencoblos, namun mereka berhalangan hadir dengan alasan sakit.

“Kemudian C-6 mereka diberikan kepada keluarganya untuk diwakilkan dalam pemilihan,” kata Pius Panifo Jewaru, Ketua Panwaslu Manggarai.

Selanjutnya, keenam orang tersebut menyerahkan format C-6 mereka kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan diperkenankan untuk ikut pencoblosan.

Lima dari 6 orang ini sudah melakukan pencoblosan sebelumnya di TPS yang sama, sedangkan satu diantaranya tidak diizinkan oleh petugas TPS dengan alasan namanya tidak terdapat dalam baik DPT, DPTB1, maupun DPTB2.

“Lima orang ini menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,” ungkap Pius.

Atas kejadian ini, Pius menyatakan, di TPS 02 Narang wajib melakukan pemungutan suara ulang karena dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran dalam Pilkada.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini