Coblos Ulang di Satar Mese Barat: Suara Hery-Adolf Bertambah, Deno-Madur Berkurang

Menurut mereka, ada 6 pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan sudah mengantongi format C6 atau surat undangan untuk mencoblos, namun mereka berhalangan hadir dengan alasan sakit.

“Kemudian C-6 mereka diberikan kepada keluarganya untuk diwakilkan dalam pemilihan,” kata Pius Panifo Jewaru, Ketua Panwaslu Manggarai.

Selanjutnya, keenam orang tersebut menyerahkan format C-6 mereka kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan diperkenankan untuk ikut pencoblosan.

Lima dari 6 orang ini sudah melakukan pencoblosan sebelumnya di TPS yang sama, sedangkan satu diantaranya tidak diizinkan oleh petugas TPS dengan alasan namanya tidak terdapat dalam baik DPT, DPTB1, maupun DPTB2.

“Lima orang ini menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,” ungkap Pius.

Atas kejadian ini, Pius menyatakan, di TPS 02 Narang wajib melakukan pemungutan suara ulang karena dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran dalam Pilkada.

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA