Rekomendasi pencoblosan ulang, kata dia, merujuk pada amanah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 khususnya pasal 112 tentang pungutan suara ulang ayat (2) huruf ‘d’.
“Bunyinya, lebih dari satu pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama dan atau TPS yang berbeda. Ini diperkenankan pungutan suara ulang,” katanya.
Menurut Sales Nggobak, Ketua KPPS 02 Cambir Leca, keputusan mereka membolehkan pencoblosan dobel pada 9 Desember sudah disetujui oleh saksi para kandidat Pilkada. (Ari D/ARL/Floresa)