Coblos Ulang di Satar Mese Barat: Suara Hery-Adolf Bertambah, Deno-Madur Berkurang

Rekomendasi pencoblosan ulang, kata dia, merujuk pada amanah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 khususnya pasal 112 tentang pungutan suara ulang ayat (2) huruf ‘d’.

“Bunyinya, lebih dari satu pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama dan atau TPS yang berbeda. Ini diperkenankan pungutan suara ulang,” katanya.

Menurut Sales Nggobak, Ketua KPPS 02 Cambir Leca, keputusan mereka membolehkan pencoblosan dobel pada 9 Desember sudah disetujui oleh saksi para kandidat Pilkada. (Ari D/ARL/Floresa)

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA