Coblos Ulang di Satar Mese Barat: Suara Hery-Adolf Bertambah, Deno-Madur Berkurang

Rekomendasi pencoblosan ulang, kata dia, merujuk pada amanah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 khususnya pasal 112 tentang pungutan suara ulang ayat (2) huruf ‘d’.

“Bunyinya, lebih dari satu pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama dan atau TPS yang berbeda. Ini diperkenankan pungutan suara ulang,” katanya.

Menurut Sales Nggobak, Ketua KPPS 02 Cambir Leca, keputusan mereka membolehkan pencoblosan dobel pada 9 Desember sudah disetujui oleh saksi para kandidat Pilkada. (Ari D/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel Whatsapp dengan klik di sini.

spot_img

BACA JUGA

BANYAK DIBACA