Coblos Ulang di Satar Mese Barat: Suara Hery-Adolf Bertambah, Deno-Madur Berkurang

Baca Juga

Rekomendasi pencoblosan ulang, kata dia, merujuk pada amanah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 khususnya pasal 112 tentang pungutan suara ulang ayat (2) huruf ‘d’.

“Bunyinya, lebih dari satu pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama dan atau TPS yang berbeda. Ini diperkenankan pungutan suara ulang,” katanya.

Menurut Sales Nggobak, Ketua KPPS 02 Cambir Leca, keputusan mereka membolehkan pencoblosan dobel pada 9 Desember sudah disetujui oleh saksi para kandidat Pilkada. (Ari D/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini