Audit Inspektorat di Manggarai Barat Temukan Penyelewengan oleh Kades: Diminta Kembalikan Dana ke Kas Desa, Tak Langsung Dipidana

Meski dugaan penyimpangan dana desa dilaporkan warga, Inspektorat tak menyampaikan hasilnya ke pelapor

Floresa.co – Inspektorat di Kabupaten Manggarai Barat, NTT menemukan adanya penyelewengan pengerjaan sejumlah proyek di suatu desa di Kecamatan Kuwus Barat, merespons laporan warga.

Namun, alih-alih diteruskan ke Aparat Penegak Hukum [APH], Inspektorat hanya merekomendasikan Kepala Desa Golo Riwu, Ignasius Didimus Loyola Mense untuk mengembalikan dana yang diselewengkan tersebut.

Selain itu, meski audit itu dilakukan atas pengaduan warga, Inspektorat tidak membuka hasil audit ke pelapor, berdalih sesuai ketentuan hasil audit hanya disampaikan kepada auditee atau pihak yang diaudit.

Fransko Frans, salah satu warga yang membuat aduan ke Inspektorat mengaku belum pernah menerima informasi perkembangan audit laporan mereka.

“Tidak ada informasi sama sekali. Saya sudah tanyakan Inspektorat. Mereka bilang hasil auditnya kami berikan ke kades,” ujarnya kepada Floresa pada 12 Desember.

“Saya sempat debat dengan mereka [Inspektorat], bahwa masyarakat harus tahu,” tambahnya.

Frans berkata, ia dan warga yang membuat aduan serta tokoh masyarakat Desa Golo Riwu berencana mendatangi Inspektorat di Labuan Bajo untuk menagih hasil audit penyelewengan dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024 tersebut.

“Belum pasti waktunya,” kata Frans ketika ditanya soal waktu mendatangi Inspektorat.

Dihubungi terpisah, Kepala Inspektorat, Blasius Oban mengkonfirmasi Laporan Hasil Pemeriksaan [LHP] tak disampaikan ke warga sebagai pelapor.

Ia berdalih, “sesuai prosedur, LHP tidak sembarang disebarkan.”  

“Hanya ke bupati dan ke objek yang bersangkutan. Tidak bisa kami sampaikan laporan ini ke pelapor,” kata Blasius.

Ia mengakui memang “ada desakan dari pelapor,” untuk mendapatkan LHP. 

“Namun, kami tidak bisa memberikannya.”

Apa yang Diselewengkan?

Dugaan penyalahgunaan dana desa itu terungkap setelah beberapa bulan lalu warga melaporkan beberapa item kegiatan yang jumlah pagu anggarannya lebih besar dari realisasi yang diserap.

Nikolaus Alfredi, 54 tahun, salah satu pelapor berkata kepada Floresa pada Juli 2024, “dasar temuan kami adalah APBDes – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa -, yang menurut kami adalah kitab sucinya kepala desa.”

Ia membandingkan perbedaan jumlah pagu anggaran untuk beberapa item proyek yang tercantum dalam APBDes dengan nilai penyerapan atau realisasinya.

Nikolaus menyebut contoh program ketahanan pangan pada 2023 yang hanya menyerap Rp50.000.000 untuk pengadaan bibit sayur dari anggaran Rp182.198.000.

Sementara program ketahanan pangan tahun ini dengan alokasi anggaran Rp171.000.000, realisasinya hanya jagung 400 kilogram.

Dalam APBDes, anggaran proyek itu adalah untuk pengadaan jagung 1.130 kilogram, sehingga kurang 730 kilogram, katanya.

Dana yang digelapkan sekitar Rp 107 juta, kata Nikolaus, dan bisa lebih besar jika merujuk pada jenis jagung yang dibeli.

Sesuai APBDes, kata dia, jagungnya adalah jenis hibrida dengan harga sekitar Rp146.000 per kilogram. Namun kepala desa memberi jagung jenis G20 yang harganya sekitar Rp48.500 per kilogram.

Selain program tersebut, proyek perbaikan air minum bersih yang anggarannya Rp128.000.000, “realisasinya hanya tumpukan pipa yang jumlahnya tujuh rol,” kata Nikolaus.

Dugaan penyelewengan lainnya adalah pembangunan tembok penahan tanah dan mortar di Dusun Wetik dengan anggaran Rp228 juta.

“Mortar ini sama, tidak ada realisasi,” katanya.

Proyek infrastruktur bermasalah lainnya terjadi di Dusun Masing, yakni pembangunan tembok penahan tanah dan rabat beton dengan nilai anggaran Rp165.888.417.

“Yang tidak ada realisasinya adalah tembok penahan tanah,” katanya.

Ia menduga Ignasius mengambil foto pengerjaan proyek lain yang bersumber dari dana Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat untuk “bahan laporan ke kabupaten atau kecamatan.”

Nikolaus juga menyebut program makanan tambahan untuk ibu hamil dan stunting dengan anggaran Rp35 juta.

Menurut penjelasan bidan desa pelaksanaan kegiatan, kata dia, program itu dijalankan dua kali pada 2023 dengan makan telur dan ayam suwir.

“Menurut penjelasan mereka, jumlah ayamnya dua ekor. Ada pembelian susu satu dus. Ketika kami kalkulasikan, nominal uangnya tidak sampai Rp3 juta,” katanya.

Temuan lainnya adalah pembelanjaan barang dan jasa berupa laptop dan printer dengan anggaran Rp19.000.000 – untuk laptop Rp12.000.000 dan printer Rp7.000.000. 

Keduanya tidak dibelanjakan “dan ini sudah kami konfirmasi ke aparat desa dan sekretaris desa.”

“Ketika kami membutuhkan dokumen dari desa, kami mesti ketik dan print di luar. Mereka hanya tanda tangan,” kata Nikolaus.

Temuan lainnya adalah dana untuk pengadaan baju dinas dan baju biasa dalam Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, dengan anggaran Rp14.030.000.

“Tidak ada realisasinya, bahkan badan pengurusnya saja belum dibentuk,” katanya.

Ia juga menyebut dugaan penggelapan dana insentif untuk pemungut pajak.

“Dalam APBDes, anggarannya Rp7.200.000 untuk insentif staf yang melakukan pungutan pajak ke masyarakat. Tetapi dari pengakuan mereka, itu tidak diterima oleh mereka,” katanya.

Selain dugaan penyalahgunaan dana, kata dia, kepala desa juga melakukan berbagai pelanggaran lain, seperti merangkap sebagai Tim Pelaksana Kegiatan Desa dan ada honornya dalam setiap proyek. 

Yang membuat penasaran, katanya, “siapa Tim Pelaksana Kegiatan dari setiap pekerjaan proyek ini karena yang muat semen, pasir dan bahan lainnya kepala desa.”

“Yang bagi honor ke pekerja adalah kepala desa sendiri,” kata Nikolaus.

Hasil Audit: Ada Penyelewengan

Ketua Tim Audit Inspektorat Manggarai Barat, Hendrikus F. Min berkata kepada Floresa pada 12 Desember, pihaknya telah melakukan berbagai tahapan audit seperti melakukan konfirmasi, klarifikasi dan pengumpulan bukti pendukung aduan masyarakat.

“Kami memanggil sepuluh orang staf desa untuk konfirmasi terkait pengelolaan keuangan desa,” katanya.

Dari hasil konfirmasi itu, terdapat temuan sehingga ditindaklanjuti dengan audit khusus. 

Inspektorat, katanya, telah memintai keterangan untuk memperoleh bukti dan data lain yang diperlukan.

Hendrikus berkata, dari hasil audit itu, Inspektorat menerbitkan LHP pada 3 Oktober dan telah diserahkan kepada Kepala Desa Golo Riwu pada 10 Oktober.  

LHP itu disertai Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak [SKTJM].

Hendrikus tak bersedia merinci rekomendasi dalam LHP tersebut, hanya berkata bahwa rekomendasi itu harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari terhitung sejak 10 Oktober.

Sebagian rekomendasi itu, katanya, sudah dilaksanakan oleh kades pada 10 Desember atau tepat 60 hari setelah LHP diterima.

Namun, ia menyebut pelaksanaannya “belum maksimal, tinggal sedikit saja.”

Ditanya apa saja rekomendasi yang sudah dijalankan, Hendrikus lagi-lagi tak mau merinci. 

Ia hanya berkata, rekomendasi sudah ditindaklanjuti senilai 75 persen.

“Untuk nilai keuangan bisa ditanyakan ke Pak Inspektur langsung. Saya tidak punya kewenangan untuk menjelaskan uangnya. Saya jelas umumnya saja,” kilahnya.

Kepala Inspektorat, Blasius Oban enggan menjelaskan saat ditanya Floresa terkait jumlah dana yang diselewengkan dan yang telah dikembalikan.

“Yang pasti sudah 75 persen yang dikembalikan,” ujar Blasius.

Baik Hendrikus maupun Blasius mengatakan, terkait 25 persen rekomendasi yang belum dilaksanakan, Inspektorat akan menerbitkan SKTJM yang baru. 

Hendrikus berkata, jika nanti tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan sisa 25 persen itu, maka dimasukkan dalam agenda Tim Penyelesaian Keuangan Daerah [TPKD].

Selanjutnya, jika TPKD juga tidak diselesaikan, maka ditindaklanjuti ke Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi [MPTPTGR].

“Di situ nanti tergantung mereka, apakah dilimpahkan ke APH, begitu prosesnya,” jelas Hendrikus.

Dihubungi Floresa pada 13 Desember, Kades Ignasius Didimus Loyola Mense mengonfirmasi telah menindaklanjuti rekomendasi  Inspektorat.

“Benar sekali,” jawabanya singkat.

Sementara 25 persen rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, Ignasius berjanji akan menyelesaikannya dalam waktu 30 hari sejak SKTJM baru diterbitkan.

Hendrikus berkata, dana yang dikembalikan kades akan digunakan pada tahun anggaran 2025.

Ia mengklaim akan terus memantau dan memastikan dana yang dikembalikan tersebut dimasukkan dalam APBDes, dengan rincian program yang jelas.  

Mengapa Tidak Dipidana?

Hendrikus menambahkan, meskipun ada temuan penyalahgunaan keuangan desa, prosesnya tidak menggunakan mekanisme pidana.

“Kami disebut aparat pengawas internal, bahwa sedapat mungkin kami membina dulu,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila rekomendasi Inspektorat tidak ditindaklanjuti, maka APH baru turun tangan atas dasar rekomendasi dari MPTPTGR.

Mekanisme tersebut, jelasnya, sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Inspektorat dan APH. 

Dalam perjanjian itu, katanya, ada beberapa mekanisme penyelesaian aduan laporan. 

Pertama, jika warga melaporkan ke Inspektorat, maka langkah pertama yang ditempuh adalah pembinaan. 

Inspektorat akan mengeluarkan LHP yang disertai SKTJM apabila ditemukan adanya tindakan penyelewengan.

Selain itu adalah memberikan rekomendasi kepada objek yang dilapor atau auditee yang harus dilaksanakan 60 hari sejak LHP diterbitkan.

Apabila LHP tidak direspons atau direspon namun ada sisa, maka dimasukkan dalam agenda TPKD.

Penanganan pada tahap tersebut disertai penerbitan SKTJM yang ada jaminannya. Jaminan tersebut harus setara dengan dana yang masih tersisa. 

Jika dalam TPKD tidak juga diselesaikan, maka ditindaklanjuti ke MPTPTGR. 

Tim di MPTPTGR ini punya hak untuk merekomendasikan kasusnya ke APH. 

“Saat ini kasusnya tidak dinaikkan ke APH karena kades menjalankan rekomendasi pengembalian keuangan tersebut ke kas desa dan akan diselesaikan lagi dalam waktu 30 hari ke depan untuk sisa 25 persen,” kata Hendrikus. 

Perjanjian itu, kata dia, juga mengatur soal penanganan langsung melalui mekanisme pidana, apabila warga membuat aduan ke kejaksaan atau kepolisian.

 Editor: Petrus Dabu

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel Whatsapp dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA