Polisi di Lembata Masuk DPO, Kabur Usai Tipu Sejumlah Warga 

Polisi itu melakukan kejahatan serupa saat bertugas di Polres Ende

Floresa.coSeorang polisi di Kabupaten Lembata, NTT masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh institusinya sendiri usai menipu sejumlah warga.

Polisi bernama Ruslan Hasan kelahiran Ende itu melarikan diri dan tidak pernah menjalankan tugas selama lebih dari sebulan.

Informasi menghilangnya Ruslan muncul hanya berselang dua hari setelah Bernadus Frengki Akkun, polisi lain di Polres Lembata, dipecat karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur

Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi berkata kepada Floresa, tindakan Ruslan “termasuk perbuatan desersi.”

Nanang berkata, Ruslan juga mendapat hukuman demosi atau penurunan jabatan saat bertugas di Ende karena terkait permasalahan utang dengan warga.

“Informasi dari anggota, Ruslan juga punya banyak utang dengan warga Lembata. Itu sebabnya ia tidak masuk kantor hingga saat ini,” kata Nanang pada 18 Agustus.

Polres Lembata telah bekerja sama dengan Polsek seluruh Lembata, Polres Flores Timur serta Polres Ende untuk menemukan keberadaan Ruslan.

“Berdasarkan informasi terakhir dari Solor (pulau di Kabupaten Flores Timur), Ruslan menjual motor milik keluarganya di sana dua bulan lalu,” katanya.

“Setelah menjual motor tersebut, ia diketahui naik kapal Pelni Tidar di Larantuka,” tambahnya.

Namun, Nanang berkata, hingga kini pihaknya tak mengetahui tujuan keberangkatan Ruslan. 

Kendati Polres Lembata telah menghubungi Ruslan berkali-kali, “nomornya tetap tidak aktif.”

“Apabila telah ditemukan, dia akan diproses berdasarkan pelanggaran disiplinnya,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan menindak Ruslan soal penipuan terhadap warga.

Tipu Warga dari Berbagai Latar Belakang

Floresa menelusuri rumah yang pernah ditempati Ruslan di Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur.

Theresia Wilibroda, tetangga di samping rumahnya mengaku hampir tiap pekan rumah yang disewa polisi itu “didatangi orang yang berbeda untuk menagih utang.”

Ia bertetangga dengan Ruslan selama beberapa bulan sehingga beberapa kali ditanya pihak yang menagih utang saat Ruslan tak ada di tempat.

“Mereka yang datang berasal dari berbagai latar belakang profesi. Ada yang sebagai pegawai negeri sipil, polisi pamong praja, tukang ojek, polisi dan tukang kayu,” katanya.

“Setiap kali mereka datang, saya tanyakan tujuannya dan “jawaban mereka pasti untuk menagih utang ke Ruslan.” 

Ia menjelaskan,“pernah ada warga yang menagih utang Rp10 juta” dan “ada tiga orang menanyakan keberadaan motor mereka.”

Ia juga mengaku diberi tahu beberapa orang bahwa Ruslan menjanjikan membeli sepeda motor dan mobil lewat perantaranya.

Sukirman, warga Kampung Rayuan Kelapa, Kelurahan Lewoleba Utara, juga mengaku menjadi korban penipuan Ruslan.

Kepada Floresa, ia berkata Ruslan belum mengembalikan uangnya Rp2.500.000 yang dipinjam sebelum liburan Idul Fitri pada Maret.

“Ruslan menjanjikan untuk segera kembalikan, namun belum dipenuhi sampai sekarang,” katanya pada 19 Agustus.

Sukirman telah mendapat informasi tentang Ruslan yang masuk dalam DPO dan berharap “Polres Lembata segera menangkapnya dan segera kembalikan uang saya.”

Seorang warga Kelurahan Lewoleba Tengah juga mengaku nyaris tertipu oleh Ruslan.

Menurutnya, Ruslan pernah meminjam uangnya Rp500.000 dan berjanji mengembalikannya dalam dua hari, namun “dua minggu berselang baru dikembalikan.”

“Pengembalian itu terjadi setelah saya ‘tekan’ dia,” kata warga itu yang meminta Floresa tak mencantumkan namanya.

“Saya buat begitu karena tahu gelagat berbohong Ruslan yang banyak alasan dan berkelit,” tambahnya.

Modus penipuan yang sama juga dialami Yosep Huba Hekar, seorang warga kompleks Berdikari, Kelurahan Lewoleba. 

Rumahnya sempat dipakai Ruslan dengan kesepakatan biaya sewa Rp500.000 per bulan. 

Namun, Ruslan kabur sebelum membayarnya, persis sebelum Idul Fitri pada Maret.

“Di rumah itu kini hanya tersisa kulkas, mainan anak, kasur bekas dan pakaian tak layak pakai,” katanya.

Ia berharap, “Ruslan segera ditangkap dan mengembalikan uang sewaan yang dijanjikan.”

Floresa mengetahui pertama kali laporan tentang pencarian Ruslan melalui sebuah unggahan akun Facebook “Sipropam Lembata” pada 14 Agustus.

Menurut unggahan akun yang dikelola oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) itu warga yang yang mengetahui dan menemukan Ruslan diminta menghubungi Polres Lembata, via sejumlah nomor ponsel – 082236126450, 085253049103 dan 082146484909.

Editor: Petrus Dabu

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA