Duduk Soal Kontroversi Pernyataan Kepala Bapenda Mabar yang Memicu Kemarahan Warga Komodo

Warga menunjukkan bukti pembayaran PBB, tak terima disebut “menumpang” di atas tanah negara

Floresa.co  – Pro kontra menyeruak pekan ini terkait pajak bagi warga di Pulau Komodo yang masuk dalam kawasan taman nasional.

Hal itu bermula dari pernyataan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok.

Seperti dilansir Florespos.net, ia berkata bahwa warga Desa Komodo di Pulau Komodo, Desa Papagarang di Pulau Papagarang dan Desa Pasir Panjang di Pulau Rinca dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Alasannya, mereka tinggal di tanah negara yang difungsikan sebagai kawasan konservasi.

“Yang pasti mereka tidak kena PBB. Mereka tidak berhak untuk jadi pemilik lahan di dalam kawasan, kan? Itu kan milik negara, taman nasional. Ya, kalau itu milik negara, otomatis dia tidak kena PBB,” kata Yuliana.

Berita itu kemudian menjadi polemik karena dalam narasinya menyebut bahwa warga tiga desa itu “tinggal menumpang di tanah negara.”

Yuliana membantah menyampaikan pernyataan “menumpang di tanah negara.” 

“Itu bahasa wartawan,” katanya kepada Floresa.

Floresa menghubungi wartawan Florespos.net, Andre Durung yang menulis berita itu, namun tidak direspons.

Pernyataan Yuliana memicu kemarahan warga Pulau Komodo.

Salah satunya Akbar Al Ayyubi. Selain membantah pernyataan bahwa warga tidak membayar PBB, ia juga berang dengan istilah “menumpang di tanah negara.” 

Ia berkata kepada Floresa pada 14 Oktober, “hingga kini, masyarakat desa di kawasan Taman Nasional Komodo tetap membayar PBB.”

“Tidak seperti yang diucapkan Kepala Bapenda tersebut,” kata Akbar.

Ia pun mengirim beberapa dokumen bukti pembayaran PBB warga Pulau Komodo. Dokumen tersebut bertajuk “Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan.” 

PBB itu berstatus kolektif atau proses yang dilakukan secara bersama-sama atau terkoordinasi untuk beberapa Nomor Objek Pajak (NOP) sekaligus. 

Dokumen itu juga ditandatangani oleh Yuliana, hal yang membuat Akbar berkata, “mungkin Kepala Bapenda sudah pikun.”

Dalam sebuah kuitansi yang diperoleh Floresa, Desa Komodo telah membayar PBB Kolektif 2025 senilai Rp3.588.000 pada 24 September. Nilai itu merupakan total tagihan terhadap 235 NOP.

Kuitansi itu ditandatangani oleh Karim, seorang petugas bayar serta Wanda, seorang kasir Bank Pembangunan Daerah NTT di Kantor Fungsional Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo.

Kuitansi pembayaran PBB Kolektif 2025 oleh Desa Komodo pada 24 September 2025. (Dokumentasi Akbar Al Ayyubi)

Soal istilah “menumpang,” Akbar berkata Ata Modo, sebutan untuk masyarakat adat di Pulau Komodo, telah lama mendiami pulau itu, jauh sebelum negara Indonesia berdiri.

Ata Modo, kata dia, memiliki tanah ulayat, yang sebagiannya sudah diberikan kepada negara untuk kepentingan konservasi.

“Pernyataan Yuliana telah menyakiti hati warga di kawasan Taman Nasional Komodo,” katanya. 

Ia juga menilai Yuliana tidak memahami konsep tanah negara karena menyebut kawasan taman nasional sebagai “milik negara.” 

Negara, kata Akbar, tidak mempunyai hak milik atas tanah, tetapi hak menguasai atas tanah.

Hal itu merujuk pada pasal Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 2 ayat (1)–(4) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Klaim Akbar soal Ata Modo yang sejak lama telah mendiami Pulau Komodo selaras dengan jejak sejarah yang pernah ditulis oleh J.A.J. Verheijen. Ia merupakan antropolog sekaligus imam misionaris Katolik asal Belanda yang pernah berkarya di wilayah Manggarai, Flores barat pada 1935-1993.

Dalam buku etnografi dan kajian budaya Pulau Komodo, Tanah, Rakyat, dan Bahasanya yang terbit pada 1987, Verheijen menulis bahwa Ata Modo merupakan “suatu bangsa yang memiliki bahasa tersendiri dan kebudayaan tersendiri pula, dan lagi mempunyai sejarah yang tuanya kira-kira 2.000 tahun.” 

Menurut Verheijen, penduduk Komodo menyebut diri mereka sebagai Ata Modo, Pulau Komodo dengan Tana Modo, Bahasa Komodo dengan Wana Modo.

Kendati sudah lama mendiami pulau itu, secara regulasi kepemilikan mereka atas tanah ulayat berubah semenjak pemerintah menetapkannya sebagai taman nasional pada 1980.

Mereka pun dipaksa pindah dari kampung lama. Salah satunya yang kini dikenal sebagai Loh Liang, pintu masuk bagi wisatawan ke Pulau Komodo.

Dengan penetapan sebagai taman nasional, kawasan itu pun menjadi kawasan konservasi.

Mengutip salah satu artikel di web Direktorat Jenderal Pajak, hutan konservasi dan hutan lindung tidak dikenakan PBB karena merupakan objek yang dikecualikan.

Rujukannya adalah pasal 3 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB. PBB yang masih diatur dalam undang-undang tersebut adalah sektor P5L, yakni perkebunan, pertambangan dan perhutanan. 

Selain itu, dalam Pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, pemerintah membagi hutan menjadi tiga jenis, yaitu hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. 

Merujuk Pasal 3 ayat (1) UU PBB, hutan konservasi dan hutan lindung tidak dikenakan PBB karena non-objek pajak. 

Hutan yang disasar dalam PBB sektor perhutanan hanyalah hutan produksi, yang dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu hutan tanaman dan hutan alam.

Lantas, mengapa tetap ada PBB untuk warga Pulau Komodo?

Kepada Floresa, Yuliana mengoreksi pernyataann sebelumnya yang dimuat Florespost.net bahwa warga di Pulau Komodo tidak dikenai PBB.

Ia tidak membantah soal bukti dokumen yang dibagikan Akbar. 

Namun, ia enggan memberi penjelasan lebih jauh, beralasan sedang tugas di Jakarta.

“Penjelasan teknisnya panjang,” ujarnya.

Ia juga menyarankan warga Pulau Komodo untuk langsung ke kantornya guna mengklarifikasi objek pajak yang sudah mereka bayar.

“Ada ruang keberatan dalam pengelolaan pajak daerah,” katanya.

Editor: Petrus Dabu

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img