Berbagai Kalangan Beri Dukungan untuk Warga Poco Leok yang Gugat Bupati Nabit

YLBHI, salah satu yang memberi dukungan, mendorong pengusutan pidana terhadap bupati yang menghadang aksi unjuk rasa warganya itu

Floresa.co – Berbagai kelompok warga dan lembaga advokasi di seluruh Indonesia menyatakan dukungan dan solidaritas terhadap warga Poco Leok dalam perkara melawan Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit yang kini tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Dukungan tersebut muncul melalui berbagai video yang tersebar di media sosial seperti TikTok dan Instagram, termasuk yang dikirimkan secara langsung kepada warga Poco Leok melalui WhatsApp.

Salah satunya datang dari Warga Kampung Kalat – Pantai Tiga Puteri di Pulau Rempang, Provinsi Kepulauan Riau.

Mereka menyatakan sikap untuk “ada bersama perjuangan warga Poco Leok dan perkara perbuatan melawan hukum” yang dilakukan Nabit. 

Dukungan sepuluh perwakilan warga tersebut, yang juga sedang menghadapi polemik proyek strategis nasional “Rempang Eco City”, tampak dalam sebuah video yang diunggah di TikTok pada 18 Februari.

Dari pulau yang sama, dukungan muncul dari dua kelompok perempuan, termasuk 16 perempuan yang mewakili warga Kelurahan Sembulang.

“Kami perempuan Rempang menyatakan seruan bahwa kami ada bersama perjuangan warga Poco Leok,” kata mereka dalam sebuah video.

Perkara gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Nabit diajukan Agustinus Tuju, warga Gendang Nderu – salah satu kampung adat di Poco Leok – pada 3 September 2025, buntut pengerahan massa tandingan oleh politisi Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan itu saat unjuk rasa warga pada 5 Juli 2025.

Aksi pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia tersebut memprotes langkah Nabit yang mengeluarkan izin lokasi proyek geotermal di wilayah adat mereka pada Desember 2022. 

Usai beberapa kali sidang pemeriksaan persiapan yang digelar tertutup di PTUN Kupang hingga 9 Oktober, sengketa itu memasuki pembahasan pokok perkara pada 16 Oktober.

Dalam sidang pada 8 Januari, lima saksi penggugat dari Poco Leok mengungkap pengerahan massa, intimidasi hingga ancaman dan makian yang dilakukan Nabit bersama sejumlah pejabat Pemda pada peristiwa 5 Juli.

“Tunggu kalian, awas kalian!”, kata Maksimilianus “Milin” Neter yang berteriak di ruang sidang menirukan kata-kata Nabit kala itu.

Warga lainnya yang menjadi saksi adalah Tadeus Sukardin, Emirensian Wasut, Maria Suryani Jun dan Wihelmus Jehau.

Di hadapan Hakim Ketua Muhamad Zainal Abidin yang didampingi Komang Alit Antara dan Putu Carina Sari Devi, warga juga memutar enam video yang merekam orasi mereka di depan gerbang kantor bupati, saat sekelompok orang melakukan aksi tandingan dan saat truk milik warga ditahan massa pimpinan Nabit. 

Video lainnya merekam saat terjadi kericuhan di tengah aksi dan munculnya makian dari bupati dan pendukungnya.

Dukungan Mengalir dari Warga dan Lembaga Advokasi

Dukungan lainnya untuk warga Poco Leok datang dari komunitas warga Dairi di Sumatera Utara yang tengah melakukan perlawanan terhadap aktivitas tambang oleh  PT Dairi Prima Mineral (DPM).

Dalam sebuah video, mereka menyatakan mendukung upaya perlawanan tersebut yang merupakan bagian dari upaya merawat ruang hidup dan menjaga masa depan bersama.

Warga Dairi juga berpengalaman menggugat PT DPM hingga menang kasasi di Mahkamah Agung pada September 2024, menghasilkan putusan pencabutan izin perusahaan itu dan membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Dari Pulau Jawa, Serikat Petani Jawa Barat ikut menyatakan dukungan, menyebut Bupati Nabit “menghalangi rakyat Poco Leok menyampaikan pendapatnya di muka umum.”

“Hal itu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum itu bebas,” kata Pardong, sekretaris organisasi itu.

Organisasi itu juga menyatakan penolakan terhadap proyek geotermal Poco Leok yang “mengancam tanah ulayat dan mata pencaharian rakyat,” serta berdampak pada lingkungan, pencemaran sumber air akibat pengeboran, merusak ekosistem dan hutan.

Sementara dari unsur lembaga advokasi, Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) menyatakan gugatan terhadap Nabit merupakan bagian dari perjuangan masyarakat adat yang menolak pengrusakan mata air, lahan pertanian dan pranata sosial budaya oleh proyek geotermal.

“Penolakan masyarakat adat juga mengindikasikan bahwa pemerintah daerah telah mengabaikan prinsip informed consent atau persetujuan masyarakat yang akan terkena dampak,” kata Amin Siahaan, perwakilan JKLPK.

Ia berkata, gugatan tersebut juga merupakan koreksi warga terhadap kebijakan negara agar setiap pembangunan mengutamakan pemenuhan HAM.

Dukungan juga disampaikan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat yang selama ini aktif mengawal proses legislasi di DPR RI demi pengakuan terhadap komunitas masyarakat adat.

Koalisi itu diwakili koordinator dan staf sekretariat Veni Siregar dan Gita Dwilaksmi; Khaleb Yamarua dari Yamani Sabuai, Maluku; Hikmawan Pasalo dari Rongkong Tana Luwu, Sulawesi Selatan; Ageta dari Kaoem Telapak; dan Maksum Syam dari Sajogyo Institute.

“Kami mengecam segala bentuk kesewenangan pemerintah daerah,” kata mereka.

Koalisi itu juga berharap hakim PTUN Kupang memutuskan secara adil demi menjamin rasa aman dan kepastian hukum bagi warga Poco Leok.

Veryanto Sitohang, Direktur Eksekutif Aliansi Sumut Bersatu yang juga eks Komisioner Komnas Perempuan periode 2020-2025 secara khusus mendukung kaum perempuan Poco Leok, menyebut perempuan selalu menjadi pihak yang paling dirugikan dalam banyak peristiwa pelanggaran HAM.

“Kehadiran geotermal dan diskriminasi pemerintah Manggarai adalah bentuk pelanggaran HAM perempuan Poco Leok,” katanya, dan “proyek geotermal merupakan bentuk pencerabutan harapan dan sumber-sumber kehidupan perempuan masyarakat adat.”

Muhamad Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. (Dokumen Pribadi)

Dorong Pengusutan Pidana

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Boy Jerry Even Sembiring juga ikut mengecam tindakan Nabit.

“Kami minta PTUN Kupang untuk mengabulkan permohonan masyarakat adat Poco Leok,” katanya.

Walhi juga mendesak pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menghentikan proyek geotermal di wilayah itu.

“Biarkan masyarakat adat menentukan energi yang bersih, energi yang baik, yang tidak merusak kampung mereka dan tidak merusak keberagaman adat mereka,” kata Boy.

Walhi NTT sebelumnya mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara tersebut, bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Lingkungan (Pandekha) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Perhimpunan Mahasiswa Danau Toba, Solidaritas Perempuan Flobamoratas dan beberapa kelompok serta individu lainnya.

Sementara itu, Muhammad Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan perjuangan warga Poco Leok bersifat konstitusional karena dijamin oleh konstitusi untuk berpartisipasi mempertahankan ruang hidupnya.

“Ketika warga berdemonstrasi, itu juga dilindungi,” katanya, dan “setiap yang menghalangi demonstrasi bahkan merupakan tindak pidana.”

Isnur berkata, berdasarkan UU Nomor 9 tahun 1998, tindakan Nabit tidak hanya masuk kategori perbuatan melawan hukum secara perdata tetapi juga pidana.

“Saya juga mendorong agar ada pemidanaan terhadap bupati ini,” katanya.

Aksi pada 5 Juni 2025 merupakan yang ketiga dilakukan warga Poco Leok kali di Ruteng, dengan tuntutan sama.

Selain itu, warga juga telah menggelar 27 kali aksi penghadangan di lokasi ulayat, berhadapan dengan aparat keamanan dan petugas PT PLN. 

Warga juga telah beberapa kali mengirim surat serta bertemu dengan berbagai lembaga, di antaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ombudsman dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, termasuk dengan Bank Pembangunan Jerman yang mendanai proyek tersebut.

Proyek ini merupakan salah satu dari belasan titik geotermal di Pulau Flores, perluasan dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu yang berjarak sekitar 4 kilometer sebelah barat Poco Leok dan sudah beroperasi sejak 2012.

Pemerintah dan PT PLN menargetkan kapasitas 40 Megawatt, meningkat dari 7,5 Megawatt saat ini.

Editor: Anno Susabun

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA