Gedung Rusak dan Tenaga Kesehatan Minim, Temuan Ombudsman di Rumah Sakit Pemerintah di TTS yang Tersangkut Korupsi

Kondisi itu mengganggu fungsi pelayanan publik rumah sakit, kata Ombudsman

Floresa.co – Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur mengungkap temuan gedung yang rusak dan minimnya tenaga kesehatan di Rumah Sakit Pratama Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dalam sebuah kunjungan tanpa pemberitahuan pekan lalu.

Dalam sebuah video yang diunggah Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton di akun media sosial Facebook, tampak dirinya mendapati salah satu pintu ruangan di rumah sakit tersebut disegel menggunakan sebatang kayu.

“Ini disegel kejaksaan,” kata Darius dalam video tersebut.

Sementara pada takarir video, ia menulis; “Yth. Kementerian Kesehatan RI, Pengguna Anggaran, PPK, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pelaksana, Konsultan Pengawas, plus para calo proyek. Bangun rumah sakit pratama untuk daerah tertinggal dan terluar di NTT itu soal kemanusiaan.”

“Supaya kalian tahu, orang-orang susah di pelosok NTT itu bayar iuran BPJS Kesehatan yang sama seperti orang di Pulau Jawa tapi mereka bertaruh nyawa jika sakit karena tidak ada fasilitas kesehatan yang memadai,” tulisnya dalam video berdurasi 17 detik itu.

Dihubungi Floresa pada 3 November, Darius berkata hampir semua pintu ruangan rumah sakit tersebut rusak.

“Bahkan gedung bagian belakang dalam kondisi rusak berat dan tidak bisa digunakan,” katanya, sementara “beberapa tempat tidur berserakan di lorong-lorong.”

Proyek gedung tersebut, kata dia, “dibikin asal jadi sehingga mengganggu fungsi-fungsi pelayanan sebagai rumah sakit.”

“Ambruk semua, dan sampai sekarang belum diperbaiki,” lanjutnya.

Jauh Dari Standar Permenkes

Darius menjelaskan, dalam kunjungan mendadak pada pukul 15.30 wita, direktur dan seluruh tenaga kesehatan tidak berada di rumah sakit karena sudah pulang.

“Hanya seorang warga yang kemudian membuka pintu RS dan mempersilakan kami masuk dan melihat seluruh ruangan,” katanya.

Warga tersebut memberitahunya bahwa pelayanan di rumah sakit tersebut berlangsung mulai pukul 07.30 hingga 14.00.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton. (Foto: Situs resmi Ombudsman)

Darius berkata, kunjungan tersebut dalam rangka “uji petik atas maraknya keluhan masyarakat terkait minimnya tenaga kesehatan pada Rumah Sakit Pratama kelas D milik pemerintah di seluruh NTT.”

Selain tak memiliki dokter, RS Pratama Boking juga hanya memiliki lima tenaga kesehatan yang terdiri atas dua perawat dan masing-masing satu bidan, ahli gizi dan tenaga administrasi. 

Jumlah tersebut, kata Darius, jauh dari standar kebutuhan minimal rumah sakit pratama bertipe D, sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2014 tentang Rumah Sakit D Pratama.

Ia menerangkan personil minimal seharusnya terdiri atas empat dokter umum, satu dokter gigi, masing-masing dua perawat, bidan dan tenaga teknis kefarmasian, serta masing-masing satu apoteker, radiografer, analis kesehatan dan tenaga gizi. 

Selain itu, kata dia, rumah sakit mesti punya tenaga penunjang non kesehatan yang mengurus administrasi dan manajemen.

“Semua pelayanan tidak bisa dilakukan termasuk IGD, kecuali layanan di poli. Itupun setiap hari tidak selalu ada pasien,” katanya.

Ia juga berkata, stok obat di rumah sakit itu saat ini sedang kosong karena belum mendapat distribusi dari Dinas Kesehatan Kabupaten TTS. 

Tersangkut Korupsi Hingga 93 Persen Dana Pembangunan

Darius berkata, kendati tetap beroperasi, rumah sakit tersebut kini tidak tercatat dalam data rumah sakit pratama yang beroperasi karena bermasalah hukum.

RS Pratama Boking mulai dibangun pada Mei 2017, dengan masa kerja 90 hari. Pagu perencanaan pembangunan sebesar Rp812.922.000 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten TTS, sementara anggaran pembangunan Rp17.459.000.000.

Bangunannya mulai rusak bahkan sebelum diresmikan pada 2019 oleh Bupati TTS saat itu, Egusem Piether.

Kerusakan fisik gedung mendorong Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT bersama Polres TTS menggelar serangkaian penyelidikan, baik telaah dokumen, meminta keterangan saksi maupun memeriksa fisik bangunan yang dilaporkan rusak.

Berdasarkan telaah dokumen, penyidik menemukan semestinya 17 tenaga ahli terlibat dalam pembangunannya, sementara faktanya hanya melibatkan lima tenaga ahli. 

Sementara itu, konsultan perencana Guskaryadi Arief sudah menerima 64 persen pembayaran atau Rp520.270.080.000, meski produk perencanaan pembangunan belum diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten TTS.  

Negara merugi Rp16.526.472.800, menurut hasil audit BPKP NTT atau lebih dari 93 persen dari total dana pembangunan.

Penelusuran Floresa pada 19 Maret, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang menjatuhkan hukuman penjara 1,6 tahun dan denda Rp100 juta kepada Hamka Djalil, sementara Brince Yalla dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider dua bulan kurungan. 

Pada 27 Mei, Pengadilan Tinggi Kupang mengabulkan permohonan banding Brince dan memotong hukumannya menjadi empat tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan jika tidak dibayar.

Putusan banding pada tanggal yang sama juga menetapkan penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta terhadap Guskaryadi Arief, sama dengan vonis pengadilan tingkat pertama. 

Namun, hukumannya bertambah dengan membayar uang pengganti Rp454.053.888. 

Jika dia tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut atau penjara selama satu tahun jika tak memiliki harta benda yang dapat disita.

Guskaryadi lalu mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan tersebut pada 3 Oktober, menurut SIPP Pengadilan Negeri Kupang.

Sementara terhadap Mardin Zendrato, Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dan denda sejumlah Rp100 juta, subsider pidana kurungan selama satu bulan. 

Ia juga wajib membayar uang pengganti Rp292.000.000 yang telah dititipkan kepada jaksa penuntut umum.

Darius berkata, kondisi rumah sakit tersebut membuat warga terpaksa dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Betun di Kabupaten Malaka karena jaraknya yang lebih dekat daripada RSUD Soe, ibukota Kabupaten TTS.

“Sangat memprihatinkan,” katanya, “layanan kesehatan adalah layanan dasar yang seharusnya menjadi prioritas utama dibanding layanan lain.”

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img