Supervisi di Perairan Labuan Bajo Bersama KPK, Pemda Manggarai Barat Temukan Tujuh Kapal Wisata yang Tak Kantongi Izin Operasional dan Tak Bayar Pajak

Pemda secara periodik akan mengawasi dan memeriksa kapal wisata, kata Wakil Bupati

Floresa.co – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mengklaim menemukan setidaknya tujuh kapal wisata yang tidak membayar pajak ke daerah dan tak mengantongi izin operasional di perairan Labuan Bajo.

Hal itu terungkap saat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar supervisi di Pulau Sebayur Besar, Sebayur Kecil, Loh Liang dan sekitarnya pada 27 November.

Dipimpin Wakil Bupati Yulianus Weng, supervisi itu melibatkan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria serta Badan Pendapatan Daerah, Inspektorat dan Pangkalan TNI Angkatan Laut Labuan Bajo.

Dalam keterangan yang diterima Floresa, Weng menyebut supervisi tersebut berfokus pada pengawasan dan pemeriksaan kapal-kapal wisata yang tidak mengurus izin operasional dan membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti restoran dan penginapan.

Ia berkata, kewajiban mengurus izin operasional kapal merupakan hal yang penting, “bukan sekadar mengurus dokumen,” tetapi “ini tentang keselamatan pelayaran dan nyawa wisatawan.”

“Itu yang harus kita jaga betul agar wisatawan nyaman berwisata di daerah kita,” katanya.

Sementara itu, kata Weng, pajak yang dibayar pemilik kapal wisata “nantinya akan digunakan untuk pembangunan di daerah ini.”

Dalam supervisi tersebut, mereka menemukan sejumlah kapal wisata yang tidak memiliki izin operasional dan tidak membayar pajak, termasuk Kapal Arsifysiana Indah 02 D.

Kapal milik Arifudin itu berlabuh di Pulau Sebayur dan mulai beroperasi pada 5 November, kendati belum memiliki izin operasional dari Dinas Perhubungan Manggarai Barat serta belum terdaftar sama sekali di sistem pajak daerah.

Mengetahui hal itu, Weng menelepon Arifudin dan memintanya untuk segera mengurus izin operasional dan membayar pajak.

“Urus memang besok yah, jangan hanya siap-siap, semua kewajiban harus diurus,” katanya dalam sambungan telepon itu.

“Nanti ada insentif tiga bulan dari Pemda. Setelah itu baru bayar. Yang penting izinnya mesti diurus dulu. Besok saya cek, jangan hanya iya saja, segera urus kewajiban atau izin dibekukan,” tambahnya.

Weng juga mengungkap ada enam kapal lainnya yang beroperasi tanpa izin dan tidak membayar pajak.

Ia merinci Kapal Navila sudah terdata, namun belum menyetor pajak, sementara Kapal Engelica sama sekali belum terdata dan belum pernah membayar pajak.

Kapal Bidadari Laut sudah mendaftar namun belum membayar pajak PBJT untuk layanan makan dan minum (daily trip).

Kapal Duyung Baru belum terdaftar dan belum pernah membayar pajak. Kapal Anugrah Pluss belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). 

Sementara itu, Kapal Sarini Utama belum terdata.

Weng mengklaim, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat secara periodik akan mengawasi dan memeriksa kapal wisata yang beroperasi di wilayah perairan Manggarai Barat.

Bupati Mengeluh di Depan KPK

Supervisi tersebut merupakan tindak lanjut dari “Rapat Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2025” yang diselenggarakan KPK di Aula Sekretaris Daerah sehari sebelumnya.

Dalam rapat tersebut, Bupati Edistasius Endi mengeluhkan banyaknya kapal pinisi yang lolos membayar pajak.

“Yang untung itu teman-teman di Bali, padahal usahanya di sini,” katanya.

Karena itu, Endi meminta Dinas Perhubungan untuk menyiapkan data terkait jumlah kapal pinisi yang beroperasi di Labuan Bajo “karena pintu masuknya ada di sana.”

“Jangan data agennya. Agen itu ada yang dari luar wilayah Manggarai Barat. Cek, berapa mereka punya laporan pajak penghasilan,” katanya.

“Normalnya, pengenaan pajak itu ketika ada aktivitas. Dia tidak melihat sudah ada izinan atau tidak,’’ tambahnya. 

Endi juga berkata terdapat tujuh hotel bintang lima di Labuan Bajo yang memiliki NPWP di luar daerah, kendati ia tak menyebut namanya.

Hal itu, kata dia, berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Suasan “Rapat Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2025” yang digelar di Aula Sekretaris Daerah pada 26 November 2025. (Dokumentasi Floresa)

Dalam rapat dengan DPR pada 23 Oktober, Sekretaris Daerah Fransiskus Sales Sodo menyebut target PAD pada tahun ini adalah Rp281 miliar.

Namun, hingga akhir September, kata dia, PAD baru mencapai Rp192.3 miliar atau hanya 68,38 persen dari target.

Jika realisasi PAD Manggarai Barat pada tahun ini gagal mencapai target, maka hal itu kontras dengan situasi tahun lalu. 

Pada tahun lalu, PAD mencapai Rp273,9 miliar, meningkat dari capaian pada 2023 yang hanya mencapai Rp248,8 miliar.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menargetkan PAD sebesar Rp191.778.944.507,00 pada tahun depan.

Pemerintah optimis target itu bisa dicapai, kendati dana transfer ke daerah dipangkas hingga Rp117 miliar.

Apa Kata KPK?

Berbicara kepada wartawan usai rapat pada 26 November, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria menyatakan “kondisi keuangan negara sedang tidak baik-baik saja.” 

Ia berkata, dana dari pusat untuk Tenaga Kerja Daerah dipotong 20 persen untuk  provinsi dan kabupaten.

Padahal, “beban daerah tidak pernah berkurang dan malah meningkat.” 

“Tenaga P3K mulai tahun depan ditanggung APBD. Dana transfer ke daerah dipotong, tetapi beban semakin meningkat. Jangan sampai ada lagi yang dikorupsi. Mari masing-masing yang punya kewenangan jalankan tugas dengan baik,” katanya.

Kendati dana transfer dari pusat berkurang, kata Dian, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat bisa mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak.

Apalagi, katanya, masih ada potensi pajak yang belum bisa ditagih, misalnya dari kapal pinisi.

Karena itu, ia akan meminta Kantor Pajak Pratama (KPP) untuk segera mendorong wajib pajak bagi pihak yang belum menyesuaikan NPWP-nya.

“Kita minta KPP kejar juga. Yang tidak ber-NPWP di sini, minta dia untuk koordinasi di mana dia didaftar untuk memindahkan (NPWP),” katanya. 

“Kalau di Bali atau Jakarta ya surati. Koordinasi dengan Kanwil di Jenderal Pajak sana untuk bilang mereka harus pindah ke sini supaya pajak penghasilannya lari ke sini. Masa lari ke Bali dan Jakarta yang sudah kaya?” tambahnya.

Editor: Herry Kabut

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img