Floresa.co – Kepala Kejaksaan Negeri Menggarai Barat, Yoanes Kardinto mengklaim lembaganya bakal mengawasi secara langsung semua paket proyek di wilayah itu mulai tahun depan.
Langkah itu merespons pengakuan Kepala Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Perhubungan, Yosep Suhandi yang menyebut sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) takut menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah ada rekan mereka yang tersangkut kasus hukum.
Dalam keterangan pada 28 November, Yoanes mengaku telah mendengar keluhan tersebut dari stafnya, kendati ia baru tiga minggu memimpin lembaga tersebut.
Karena itu, lembaganya akan mengawasi semua paket proyek yang bersumber dari APBD dua mulai dari perencanaan hingga pengerjaan.
Ia juga mengklaim telah menyampaikan komitmen lembaganya kepada Bupati Edistasius Endi untuk mengawal semua proyek strategis daerah.
“Mudah-mudahan, ke depannya akan kami perbaiki sehingga keluhan adanya ASN yang takut jadi PPK tidak terjadi lagi,” katanya.
“Kejaksaan akan mendukung kerja PPK sehingga mereka kerja dengan tenang dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Dalam wawancara dengan Floresa pada 22 Oktober, Yosep Suhandi menyebut puluhan paket proyek infrastruktur di Kabupaten Manggarai Barat pada tahun ini gagal dikerjakan karena tidak ada ASN yang bersedia menjadi PPK.
Akibatnya, kata dia, hanya 16 paket proyek fisik yang bisa dieksekusi. Paket-paket proyek itu bernilai kontrak Rp19 miliar.
Kendati tidak merinci, ia menyebut puluhan paket proyek yang gagal dikerjakan.
Mengapa ASN Takut?
Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, seperti proyek infrastruktur, PPK memiliki peran penting.
Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018, PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan terkait pengeluaran anggaran belanja proyek.
Tugas PPK menurut Perpres tersebut antara lain menyusun perencanaan pengadaan, menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan menetapkan rancangan kontrak.
Selain itu, PPK juga bertugas menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia, melaksanakan e-purchasing untuk nilai minimal Rp200 juta dan menilai kinerja penyedia.
Dengan tugasnya itu, tanpa PPK, proyek pengadaan barang dan jasa tak bisa jalan, seperti yang kini terjadi di Manggarai Barat.
Yosep berkata, sejumlah ASN keder untuk menjadi PPK setelah ada rekan mereka yang tersangkut kasus hukum.
Ia merujuk pada YJ yang ditahan Kejaksaan pada 9 September usai ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek jalan Golo Welu – Orong pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Proyek yang dikerjakan PT Putri Carissa Mandiri itu bernilai Rp24 miliar.
Menurut Yosep, YJ adalah pegawai yang menjadi “panutan di dinas.”
“Dia itu orang yang punya integritas, dedikasi, rajin, punya pengalaman dan mempunyai kemampuan. Kalau dia saja bisa jadi tersangka, apalagi yang lainnya,” katanya.
Saat seorang PPK jadi tersangka, katanya, gajinya sebagai ASN dipotong lima persen.
“Kalau sudah divonis bersalah, entah berapa tahun, tetap dipecat dari ASN,” katanya.

Dampak hukum itulah, kata Yosep, membuat para ASN di dinasnya trauma menjadi PPK.
Untuk bisa jadi ASN, kata dia, butuh persaingan. ASN di dinasnya takut hanya karena jadi PPK, kendati “tidak makan uang, tidak ada unsur sengajanya juga, tetapi ditetapkan menjadi tersangka.”
Yosep mengklaim, masalah hukum dalam pengadaan barang dan jasa tidak selalu karena kesalahan PPK, tetapi juga akibat “kelalaian penyedia.”
Meskipun demikian, tambahnya, PPK tetap “ikut bertanggung jawab” secara hukum untuk hal yang bukan kesalahannya.
Ia berkata dalam kontrak pengadaan barang dan jasa, entitas yang melakukan pengawasan adalah konsultan pengawas.
Konsultan pengawas ini bertugas menjaga mutu dan mengawasi penggunaan material, termasuk kesesuain spesifikasi material yang digunakan.
PPK, kata dia, “tidak tiap hari di lapangan, tugasnya hanya mengadministrasikan saja.”
“Di konsultan pengawas, di kontraktor itu lengkap tenaga teknisnya. Di konsultan itu juga ada ahlinya,” katanya.
Ia pun mengatakan diperlukan dukungan regulasi yang kuat untuk melindungi PPK.
Namun, ia juga mengakui bahwa PPK tidak berarti kebal hukum.
Apabila memang terdapat indikasi kuat melakukan tindak pidana dalam proses pengadaan barang dan jasa, maka aparat penegak hukum (APH) patut melakukan penindakan. Misalnya, terdapat tindakan pemerasan dan aliran dana kepada PPK.
Namun, “jangan sampai kesalahan penyedia, yang bertanggung jawab PPK.”
Ia juga berkata, peran APH dalam setiap proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah mestinya tidak hanya pada aspek penindakan yang bersifat represif.
Ia mengusulkan tindakan preventif dengan melakukan audit legal atas keseluruhan proses pengadaan barang dan jasa sebelum pembayaran kepada penyedia jasa, baik kontraktor, konsultan maupun pengawas.
Audit legal ini dilakukan sebelum audit oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan.
“Biarkan APH dulu. Kalau mereka sudah memastikan bahwa pekerjaan sudah benar, maka buat dengan surat pernyataan bahwa di kemudian hari tidak akan diutak-atik lagi,” katanya.
Audit legal dari APH, menurut dia, memberikan ketenangan kepada PPK sehingga mereka tak lagi takut untuk menjalankan tugas tersebut.
“Kalau begitu, baru teman-teman mau jadi PPK,” ujarnya.
Payung hukum kerja sama dengan APH, menurut Yosep, tak cukup melalui Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan, seperti yang sudah dilakukan di beberapa daerah lain.
MoU, kata dia, tidak menjamin PPK bisa bebas dari tuntutan hukum.
“Tidak kuat,” katanya, apalagi “teman-teman di Kejaksaan hanya dua tahun menjabat.”
“Contohnya saja proyek tahun 2021-2022, bukan zamannya Pak Sarta (Kepala Kejaksaan 2023-2025). MoU tidak cukup,” katanya.
Editor: Herry Kabut





