Hampir Dua Tahun, Tak Ada Titik Terang Penanganan Kasus Pembabatan Mangrove di Rote

Hotel mewah di pesisir barat pulau ujung selatan Indonesia itu diduga terlibat, menggunakan 2.200 batang untuk pembuatan pagar.

Floresa.co – Tak mudah menemukan titik yang diduga lokasi pembabatan mangrove di Hutan Loudanon, meski telah berbekal peta dari sejumlah warga Pulau Rote.

Badan harus merunduk melewati batang tumbang dan semak berduri, sementara separuh pergelangan kaki terendam tanah lempung. Lumpur kian pekat seiring tajuk hutan yang makin rapat.

Peta berbasis Google Maps menunjukkan beberapa titik yang berdekatan, terletak dalam kerapatan rawa pasang surut yang bermuara ke Laut Sawu.

Di sekitar titik itu tampak beberapa batang mangrove yang tumpul. Pucuk daun muda tumbuh pada permukaannya. Patahan batang rapi, tak menyisakan serabut layaknya tumbang secara alami.

Pada 2 Agustus 2024, petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XVI Rote Ndao menemukan 296 batang mangrove yang diduga dibabat di sekitar titik itu.

Temuan dilaporkan ke Polres Rote Ndao. Secara terpisah, polisi juga menerima laporan serupa dari empat warga setempat.

Namun, hingga nyaris dua tahun kemudian polisi belum juga menetapkan tersangka.

Lambatnya perkembangan kasus itu dinilai berkebalikan dengan proses hukum terhadap Erasmus Frans Mandato, seorang warga di pesisir barat Rote.

Erasmus ditetapkan sebagai tersangka tak sampai separuh tahun sesudah dilaporkan oleh manajemen pengembang hotel mewah NIHI Rote. Ia harus menjalani persidangan sebelum akhirnya divonis bebas murni pada 21 April.

Jauh sebelum mengawal kasus Erasmus, warga telah berkali-kali menuntut kepastian hukum yang terang benderang terkait pembalakan mangrove.

Mereka mendesak agr pengusutan tak hanya berhenti pada penetapan tersangka pembabat, yang mereka yakini adalah rakyat kecil.

Lebih dari itu, polisi dituntut berani memproses siapa pun yang menguasai ratusan mangrove tersebut, sekalipun itu korporasi besar.

Tempat Asuh dan Bilik Pelindung

Hutan Loudanon tercakup dalam wilayah administratif Desa Oebela, Kecamatan Loaholu di barat laut Pulau Rote. Peta Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Rote Ndao menunjukkan sebagian kawasannya berstatus hutan lindung. 

Hutan ini adalah rumah bagi beberapa sungai pasang surut yang mengikuti siklus Laut Sawu. Air laut masuk ke sungai saat pasang dan kembali ke laut saat surut.

Sungai pasang surut merupakan tempat ikan memijah.

Saat Floresa menyusuri suatu sungai dalam kerapatan Hutan Loudanon, beberapa anak ikan tampak menyembul dari balik permukaan bebatuan. Berwarna kemerahan, kuning dan abu-abu, mereka lalu berenang lambat ke dinding sungai sebelum menyelusup ke pori-pori tanah berlempung.

Tak jauh dari sungai itu tumbuh pelbagai bentuk pohon yang menunjukkan Loudanon bukanlah hutan homogen.

Buah buni tampak bergerombol selepas fase mekar bunga bangkai suweg (Amorphophallus paeoniifolius) selesai. Seperti porang, olahan umbi suweg biasa dimakan warga setempat sebagai sumber karbohidrat.

Buah buni bergerombol pada tongkol bunga bangkai suweg sesudah fase mekarnya selesai. Hutan Loudanon di barat laut Pulau Rote banyak ditumbuhi suweg. Warga setempat biasa mengolah umbinya sebagai sumber karbohidrat.(Dokumentasi Anastasia Ika)

Pucuk tanaman kompas (Lactuca serriola) tumbuh menghadap utara-selatan, menavigasi pejalan agar tak tersesat dalam hutan yang rapat itu. Warga turut memanfaatkan kompas sebagai obat pereda demam.

Floresa sempat memperlihatkan beberapa foto dari sekitar sungai itu kepada dua peneliti biologi kelautan yang tengah meriset di Rote.

Mereka mengidentifikasi sedikitnya tiga jenis mangrove muara dalam foto: cannonball mangrove (Xylocarpus granatum) yang buahnya serupa pala, nipah (Nypa fruticans) yang mirip pohon palem, dan bakau merah (Rhizophora stylosa).

Dari ketiga jenis mangrove itu, hanya bakau merah yang berakar tunjang. Dua lainnya umumnya tubuh sebagai pohon buah atau pohon hias biasa.

Bagi orang awam, karakter pohon semacam itu membuatnya sulit diidentifikasi sebagai mangrove, kecuali dipastikan langsung oleh peneliti terkait.

Ekosistem mangrove memiliki peran penting dalam keberlanjutan kehidupan pesisir. Ia merupakan tempat asuh (nursery ground) bagi bayi ikan, bilik pelindung biota laut sekaligus sumber mata pencaharian warga pesisir.

Akar mangrove di rawa pasang surut dalam kawasan hutan Loudanon di barat laut Pulau Rote. Sungai-sungai yang mengaliri Loudanon bermuara di Laut Sawu. (Dokumentasi Anastasia Ika)

Jimmy Pello, guru besar hukum lingkungan Universitas Nusa Cendana yang berbasis di Kupang, mendatangi Loudanon pada November tahun lalu untuk meriset pelestarian mangrove bagi perlindungan ikan di pesisir Rote.

Namun, penelusurannya justru membuahkan temuan yang tak ia duga: puluhan potongan batang mangrove tergeletak di lantai hutan Loudanon, sementara ratusan batang lainnya masih melekat pada pohon, tetapi pucuknya sudah tumpul.

Ia lalu membaca beberapa berita media setempat, selain berbicara dengan warga terkait mangrove Loudanon.

“Ratusan batang mangrove itu terindikasi dibabat secara sengaja,” kata Jimmy, “diduga dipasok ke perusahaan pengembang pariwisata premium di Rote.”

Diduga Jadi Pagar

Sebulan sebelum lawatan Jimmy, Portal NTT menerbitkan suatu berita.

Bertajuk “Ribuan Batang Kayu Mangrove Dibiarkan Membusuk di Belakang Hotel NIHI Rote, Polisi Masih Diam?,” artikel itu memuat penelusuran di sekitar Pantai Oemau di pesisir barat Rote.

Dalam penelusuran, jurnalis Portal NTT menemukan tumpukan kayu yang diduga mangrove di antara pandan laut yang banyak tumbuh di tepi Pantai Oemau. Ia memotret tumpukan itu, lengkap dengan titik koordinatnya: 10,94’S, 12,84’E.

Dalam beritanya, Portal NTT menyebut kayu itu “tergeletak tak terurus di belakang hotel NIHI Rote.”

Floresa mengecek koordinat itu melalui Google Maps. Titiknya muncul di sekitar tepi hamparan pasir Pantai Oemau. Di dekat hamparan pasir itu terdapat beberapa bangunan yang, jika diklik, akan muncul indeks peta (index card) “NIHI Rote.”

Sebelumnya pada 14 Februari 2025, UPTD KPH Rote Ndao mendatangi kawasan NIHI Rote. Mereka menemukan sedikitnya 2.200 batang kayu mangrove dijadikan pagar pembatas hotel.

“Benar, itu kayu bakau. Total 2.200 kayu yang dipakai buat jadi pagar,” kata Kepala UPTD KPH Rote Ndao, Nic Ndoloe seperti disitir dari Portal NTT. 

“Dari hasil penelusuran, PT Bo’a Development beli kayu bakau dari hasil penebangan liar di kawasan Hutan Loudanon. Total ada 12 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk pihak korporasi,” kata Nic, masih dari sumber berita yang sama.

Ribuan batang kayu mangrove yang berada di belakang hotel mewah NIHI Rote. (Dokumentasi Portalntt.com)

Floresa menghubungi Nic pada 11 Mei melalui pesan WhatsApp, namun ia tak merespons hingga hari ini.

PT Bo’a Development merupakan pengembang NIHI Rote. Samsul Bahri, perwakilan manajemen korporasi, melaporkan Erasmus Frans Mandato pada 3 Februari 2025, kurang dari dua pekan sebelum sidak UPTD KPH Rote Ndao di pagar NIHI Rote.

Erasmus dijerat Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur larangan penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan. 

Jaksa menuntutnya dihukum 3,5 tahun penjara. Namu, dalam putusannya, hakim menyatakan Erasmus tak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa sehingga divonis bebas murni.

Sudah Sampai Mana?

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Rote Ndao, Rifai mengakui penyidikan kasus itu merupakan wewenang divisinya. Meski begitu, ia mengaku tak dapat mengungkap temuan penyidikan ke media.

“Polres Rote Ndao punya prosedur sendiri. Pemberian informasi ke media harus lewat Kasi Humas, walaupun Reskrim yang sidik dan pegang datanya,” katanya saat menelepon Floresa pada 11 Mei.

Floresa menghubungi Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Rote Ndao, Derven Fanggidae sesudahnya. “Saya minta waktu, ya. Nanti saya infokan lagi,” tulisnya lewat pesan WhatsApp.

Nyaris sebulan berlalu saat Derven akhirnya menelepon pada 3 Juni. Ia mengklaim Polres sudah memanggil empat saksi pelapor sepanjang April-Mei.

Dua di antaranya belum memenuhi panggilan. “Dua saksi lain yang sudah diperiksa mengaku tidak melihat siapa yang menebang mangrove,” kata Derven.

Sebelumnya Polres melalui laman informasi humas mengklaim telah memanggil 15 saksi meski tak menjabarkan apakah kesemuanya berstatus pelapor. 

Jumlahnya berselisih sembilan orang dari pernyataan Derven, yang lalu Floresa pastikan kembali ke Kasi Humas itu.

“Oh, 15 saksi, ya? Bukan empat. Nanti saya cek lagi,” kata Derven.

Ia menambahkan Polres akan turut memanggil perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) sebagai ahli. Unit pelaksana teknis Kementerian Kehutanan itu berwenang mengukuhkan batas kawasan hutan.

Ditanya langkah Polres bila BPKH menyatakan lokasi tersebut bukan kawasan hutan lindung, Derven menjawab “nanti Reskrim akan analisis dulu.”

Selain soal beberapa saksi yang belum memenuhi panggilan, Derven mengaku polisi terkendala Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditolak Kejari Rote Ndao.

“Ditolak karena kami tidak mencantumkan nama tersangka dalam SPDP,” katanya.

Ia juga mengklaim polisi belum menyita ratusan batang mangrove itu “karena yang menguasai barang belum memenuhi panggilan.”

Ditanya “yang menguasai barang” itu perorangan atau korporasi, Derven menjawab terbata-bata : “296 batang mangrove dikuasai oleh … ada di tangan … nanti saya cek lagi.”

Usut Sampai Penerimanya

Sejumlah organisasi mahasiswa di Kupang menyoroti ketidakpastian penanganan kasus ini.

Andhy Sanjaya dari BEM Nusantara NTT menilai lambatnya proses hukum menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.

“Polisi sebelumnya sudah memanggil saksi. Sejumlah barang bukti yang diduga terkait pembabatan juga sudah ditemukan,” katannya, “mengapa tidak ada kabar lagi soal perkembangannya?” 

Organisasinya, bersama dengan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Kupang dan Ikatan Mahasiswa Nusa Lontar (Ikmar) NTT beraudiensi dengan Polda NTT pada 17 Juni.

Kapolres Rote Ndao, Mardiono hadir dalam audiensi dan menjawab beberapa pertanyaan mahasiswa. Namun, Andhy menilai jawaban Mardiono “sebatas administratif dan prosedural.”

“Yang rakyat butuhkan adalah kepastian hukum, bukannya disuruh menunggu sampai hampir dua tahun,” katanya.

Sementara Jimmy Pello mengingatkan polisi supaya tak hanya memproses tersangka pembabat.

“Bisa diduga bahwa tersangka pembabat adalah rakyat kecil. Rakyat butuh makan,” kata Jimmy mendesak polisi mengusut sampai ke penerima mangrove hasil pembalakan itu.

“Kita bicara ratusan batang mangrove. Belum lagi dugaan ribuan lainnya yang dijadikan pagar. Mungkinkah sebanyak itu untuk pagar rumah?” kata Jimmy.

Dalam kerapatan Loudanon, sinar matahari menyelinap di sela-sela tajuk hutan. Tumbuhan air menyerap cahayanya, menyediakan oksigen bagi bayi-bayi ikan.

Selagi buah buni berwarna-warni menyambut burung penyerbuk, puluhan batang tumpul mangrove tergeletak membisu, menunggu saatnya diurus.

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA