Floresa.co – Apolonarius Minde menghitung ulang anggaran desanya. Kepala Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, itu tahu: tahun ini ruang untuk membangun jalan tani, memperbaiki fasilitas umum, dan membuka pekerjaan padat karya nyaris habis.
“Bangun KDMP itu pertaruhkan dana desa. Anggaran jadi lebih kecil,” kata Apolonarius kepada Floresa pada 10 Juli.
Pada 2025, Desa Mbuit mendapat dana desa Rp1,28 miliar. Tahun ini, pagu dana desa reguler di luar Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang diterima desa itu tinggal Rp373,46 juta.
Bagi Apolonarius, angka itu bukan sekadar penurunan dalam tabel anggaran. Dampaknya langsung terasa pada rencana pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa yang selama ini dikerjakan melalui padat karya tunai.
“Biasanya setiap tahun kami bangun jalan tani sekitar 3 kilometer untuk mendukung ketahanan pangan. Supaya pengangkutan padi lebih mudah,” katanya.
Tahun ini, kata dia, dana desa lebih banyak terserap untuk BLT, honor guru PAUD, honor bidan desa dan kader posyandu, serta pemberian makanan tambahan bagi anak-anak.
“Dihitung-hitung klop,” kata Apolonarius.
Keluhan serupa datang dari Fransiskus Dir, Kepala Desa Lendong, Kecamatan Lembor Selatan.
Menurut Fransiskus, pemotongan dana desa untuk implementasi KDMP membuat agenda pembangunan di desanya terganggu.
“Hampir pasti semua program yang telah ditetapkan untuk pembangunan fisik tidak bisa ditindaklanjuti karena pemotongan itu,” kata Fransiskus.
Tahun ini Desa Lendong mendapat dana desa Rp373.456.000, turun dari Rp797.910.000 pada tahun lalu.
Martinus Taruna, Kepala Desa Golo Mbu, Kecamatan Sano Nggoang, juga menghadapi pilihan sulit. Pada 2025, desanya mendapat dana desa Rp698.261.000. Tahun ini jumlahnya tinggal Rp346.097.000.
Dengan dana sebesar itu, ruang pembangunan fisik mengecil.
“Tahun ini pembangunan fisik hanya saluran irigasi. Itu pun pagunya sangat kecil,” kata Martinus.
Dana yang tersedia, kata dia, diarahkan untuk BLT, ketahanan iklim dan tangguh bencana, layanan dasar kesehatan desa, serta ketahanan pangan.
Ketika proyek fisik menyusut, dampaknya tidak hanya dirasakan pemerintah desa. Di Desa Sepang, Kecamatan Boleng, Egi Sadan kehilangan salah satu sumber tambahan penghasilan.
Setahun terakhir, Egi hanya mengandalkan penjualan padi dan kacang-kacangan. Sebelumnya, pria 38 tahun itu kerap bekerja dalam proyek infrastruktur desa.
“Tahun lalu banyak proyek air minum bersih. Ada di empat titik,” katanya.
Pada 2024, Egi juga terlibat dalam pembangunan fasilitas sanitasi di beberapa rumah warga. Proyek yang dibiayai dana desa itu memberinya upah Rp4 juta.
Pada 2023, ia bekerja dalam proyek pembangunan jalan tani dan rehabilitasi kantor desa.
Namun, sepanjang 2026, Egi mengatakan tidak ada lagi proyek fisik di desanya.
“Saya dengar karena desa tidak ada anggaran,” kata Egi.
Tahun ini Desa Sepang memperoleh dana desa Rp326.228.000, turun dari Rp827.568.000 pada tahun lalu.
Dana Desa Menyempit
Keluhan para kepala desa itu muncul ketika alokasi dana desa dalam APBN 2026 menurun dan prioritas penggunaannya berubah.
Pemerintah tetap mempertahankan sejumlah program wajib, tetapi menambahkan dukungan untuk implementasi KDMP.
Perbandingan alokasi dana desa nasional:
| Tahun | Anggaran Dana Desa | Persentase terhadap total Belanja Negara |
| 2015 | Rp20,76 triliun | 1,05% |
| 2016 | Rp46,98 triliun | 2,24% |
| 2017 | Rp60 triliun | 2,88% |
| 2018 | Rp 60 triliun | 2,81% |
| 2019 | Rp 70 triliun | 2,84% |
| 2020 | Rp 72 triliun | 2,83% |
| 2021 | Rp 72 triliun | 2,62% |
| 2022 | Rp 68 triliun | 2,51% |
| 2023 | Rp 70 triliun | 2,29% |
| 2024 | Rp 71 triliun | 2,14% |
| 2025 | Rp 71 triliun | 1,96% |
| 2026 | Rp 60,57 triliun | 1,58% |
Data ini diolah Floresa dari UU APBN masing-masing tahun anggaran.
Pada 2025, dana desa terutama diarahkan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa, penguatan ketahanan desa terhadap perubahan iklim, peningkatan layanan kesehatan dasar, percepatan penurunan stunting, ketahanan pangan, pengembangan potensi desa, percepatan desa digital, serta pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
Merujuk PMK Nomor 7 Tahun 2026, dari Rp60,57 triliun dana desa dalam APBN 2026, Rp34,57 triliun atau 58,03 persen digunakan untuk mendukung implementasi KDMP. Sisanya, Rp25 triliun, menjadi pagu reguler di luar kebutuhan program tersebut.
Skema itu bermula dari Inpres Nomor 17 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025. Melalui instruksi itu, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) ditugaskan mempercepat pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.
Untuk menjalankan tugas tersebut, Agrinas menggunakan pinjaman dari bank-bank milik pemerintah. Skema pinjaman dan jaminannya diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025, dengan plafon maksimal Rp3 miliar, bunga 6 persen, dan tenor 72 bulan.
Aturan yang sama membuka ruang penggunaan dana desa untuk mendukung pengembalian pinjaman, baik pokok maupun bunga, jika koperasi kekurangan dana untuk membayar angsuran jatuh tempo.
Mekanismenya, bank menyampaikan permohonan penempatan dana kepada KPA BUN Pengelola Dana Desa untuk menutup kekurangan angsuran pokok dan bunga. Dana penempatan itu bersumber dari dana desa.
Dengan skema intersepsi ini, dana desa untuk implementasi KDMP tidak ditransfer ke desa, melainkan ditahan KPA BUN. Tahun ini nilainya mencapai Rp34,57 triliun atau 58,03 persen dari pagu dana desa 2026.
Di NTT, total alokasi dana desa yang diterima desa-desa pada 2025 mencapai Rp2,69 triliun. Pada 2026, jumlahnya tersisa Rp1,07 triliun, atau turun sekitar 60 persen.
Perbandingan alokasi dana desa setiap kabupaten di NTT:
| Kabupaten | Dana Desa Reguler 2026 | Dana Desa 2025 |
| Kabupaten Kupang | Rp58.583.592.000 | Rp147.903.278 |
| Timor Tengah Selatan | Rp113.816.944.000 | Rp242.970.904 |
| Timor Tengah Utara | Rp59.648.733.000 | Rp156.381.635 |
| Belu | Rp21.534.693.000 | Rp61.870.789 |
| Alor | Rp54.630.084.000 | Rp131.561.026 |
| Flores Timur | Rp64.426.994.000 | Rp176.511.494 |
| Sikka | Rp58.191.843.000 | Rp147.124.963 |
| Ende | Rp82.691.365.000 | Rp201.178.861 |
| Ngada | Rp57.606.140.000 | Rp145.996.713 |
| Manggarai | Rp48.569.830.000 | Rp123.365.629 |
| Sumba Timur | Rp52.093.650.000 | Rp128.096.914 |
| Sumba Barat | Rp25.967.193.000 | Rp56.584.567 |
| Lembata | Rp40.973.661.000 | Rp112.346.928 |
| Rote Ndao | Rp35.138.721.000 | Rp99.236.385 |
| Manggarai Barat | Rp56.143.011.000 | Rp143.972.946 |
| Nagekeo | Rp30.122.946.000 | Rp78.306.129 |
| Sumba Tengah | Rp23.564.057.000 | Rp60.476.241 |
| Sumba Barat Daya | Rp76.216.345.000 | Rp171.973.742 |
| Manggarai Timur | Rp51.649.138.000 | Rp143.949.316 |
| Sabu Raijua | Rp26.032.976.000 | Rp57.326.555 |
| Malaka | Rp39.450.213.000 | Rp112.132.232 |
Sumber: PMK Nomor 7 Tahun 2026 dan PMK Nomor 108 Tahun 2024.
Di Manggarai Barat, penurunan itu terlihat dalam cerita Apolonarius, Fransiskus, Martinus, dan Egi: jalan tani tertunda, proyek fisik menyusut, dan sumber tambahan penghasilan warga ikut menghilang.
Editor: Petrus Dabu



