Kemenhub Janji Percepat Penanganan Kasus Blokir Bandara oleh Marianus Sae

Baca Juga

Kommas Ngada-Jakarta dan Formadda NTT, kata Roy, sudah sejak awal mengkawal proses hukum kasus blokir bandara ini.

Namun, dia mengaku kecewa karena penanganan kasus yang diakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub dan kepolisian sangat lamban, tidak independen dan tidak netral.

“Padahal, kasus ini tentu saja berdampak buruk, baik bagi tersangka Marianus Sae, publik terutama institusi Kementerian Perhubungan. Kelambanan penyelesaian kasus ini berhubungan dengan ketidakseriusan Penyidik PPNS Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan,” jelas Roy.

Sementara Koordinator Advokasi dan Hukum Formadda NTT Hendrikus Hali Atagoran meminta pihak Kemenhub tidak main-main dalam mengusut kasus ini.

“PPNS tidak boleh main-main-lah. Penyelesaian kasus ini juga bisa menjadi tolok ukur kinerja Kementerian Perhubungan,” ungkapnya.

Setelah mendengarkan masukan dan informasi dari Kommas Ngada-Jakarta dan Formadda NTT, M. Nasir Usman, proses penyelesaian kasus ini masih berjalan. “Kami akan mempercepat proses penyelesaiannya. Percayalah kepada kami,” ujarnya.

Nasir juga mengungkapkan, berkas dari 23 Satpol PP Ngada sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap oleh pengadilan. Ke depan, pihaknya akan melengkapi berkas dari Marianus Sae.

Lebih lanjut, dia mengatakan, masukan dan informasi dari Kommas Ngada-Jakarta dan Formadda NTT akan disampaikan kepada PPNS yang berada di bawah komandonya.

Selain itu, dia juga akan menyampaikan hal-hal tersebut kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, bahkan kepada Menteri Jonan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada teman-teman atas masukan dan informasinya. Kita saling percaya saja dan membantu demi kebaikan penerbangan kita ke depananya,” ujar Nasir. 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini