Ngabut mengaku, hingga kini kontraktor pelaksananya menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan pasal 118 ayat (1) Perpres tersebut, yaitu, dikenakan denda keterlambatan 1/1000 dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak per-hari. Itu berarti kontraktor pelaksananya harus membayar denda Rp 6 juta lebih per harinya.
Sementara itu, Jhon Iwo, Direktur PT Tiga Putra Sejati Mandiri kepada Floresa.co di lokasi itu membeberkan alasan keterlambatan pengerjaan.
Dijelaskannya, keterlambatan pengerjaan disebabkan tenggelamnya kapal pengangkut bahan baku beberapa saat lalu. Saat itu kapal yang sudah tenggelam itu mengangkut beberapa material, seperti, kramik, kaca, batu aliman, aluminium komposit, dan lain-lain.
Akibat kecelakaan tersebut, terpaksa ia harus membeli ulang beberapa material tersebut.
Selain itu, kata Iwo, proses tender proyek juga juga dilakukan terlambat sebelum akhirnya dimenangkan perusahannya.
Ia berjanji akan menyelesaikan proyek tersebut 2 sampai 3 hari ke depan. (Ardy Abba/PTD/Floresa)