Kuasa Hukum KPUD Manggarai Soroti Soal “Kabupaten Pelalawan” dalam Gugatan Hery-Adolf

Baca Juga

Dalam sidang pendahuluan yang digelar 7 Januari lalu, kuasa hukum Hery-Adolf telah mengajukan perubahan permohonan kepada majelis hakim, termasuk kesalahan penyebutan “Kabupaten Pelalawan” yang seharusnya “Kabupaten Manggarai”.

Namun, Fian Paju dari LexRegis, saat itu keberatan dan menolak perubahan itu. Penolakan itu juga ditegaskan dalam tanggapan yang dibacakan dalam sidang lanjutan, Selasa (12/1) kemarin.

Alasannya, menurut KPUD Manggarai selaku termohon, berdasarkan tahapan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 PMK No. 7 Tahun 2015, batas Perbaikan Kelengkapan Permohonan adalah tanggal 3 Januari 2016.

Mengapa Ada Kesalahan Penyebutan Identitas?

Merujuk risalah sidang 7 Januari lalu, Ketua Panel Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, mempertanyakan soal kesalahan ini. Patrialis menanggapi permohonan perbaikan pada halaman 6 huruf b dan c yang diajukan kuasa hukum Hery-Adolf. Di situ masih tertulis,”Kabupaten Pelalawan pada tahun 2015.”

“Makanya, saya pikir Pelalawan itu ada di Manggarai,”ujar Patrialis saat itu.

“Memang sebagai Kuasa Hukum Pelalawan juga?” lanjut Patrialis.

Kuasa hukum Hery-Adolf, Aziz Fahri Pasaribu menjawab, “Teman saya”. (Petrus/PTD/Flroesa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini