ReportasePeristiwaTilep 321 Drum Aspal, Kepala Gudang Wana Indah Sari Terancam Penjara 5 Tahun

Tilep 321 Drum Aspal, Kepala Gudang Wana Indah Sari Terancam Penjara 5 Tahun

Informasi yang diproleh penyidik,pelaku sudah bekerja 4 tahun di perusahaan distributor aspal tersebut.

PT Wana Indah Sari memberinya upah sebesar Rp 2,7 juta perbulan plus biaya lain dan sarana pendukung.

“Namun upah yang cukup ini malah tidak membuat pelaku bekerja profesional dan justru menilep ratusan drum. Jika dihitung dalam jumlah uang,total kerugian perusahaan mencapai Rp 481 juta,” kata Okto Selly.

Okto mengatakan kasus ini mencuat saat pelaku mengirim email kepada perusahaan dan mengaku telah menggelapkan ratusan drum aspal milik perusahaan.

Kemudian lanjutnya, pihak perusahaan melakukan audit dan ditemukan adanya kehilangan 321 drum aspal yang hendak dijual.

Menurut Okto Selly, setelah diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya. Polisi akhirnya menahan pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penilepan aspal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 374,subsider pasal 372 juncto pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama 5 tahun. (Ardy Abba/PTD/Floresa).

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA