Lebu Raya Ngotot Bangun Hotel di Pede, Gereja dan Aktivis Tetap Tolak

Baca Juga

Dalam sesi dialog, Romo Marten Chen Pr dari Keuskupan Ruteng mengatakan, masyarakat yang selama ini menolak pembangunan hotel di Pantai Pede memahami aset tersebut adalah milik provinsi.

“Kami mengerti Pantai Pede memang aset provinsi, bukan aset pribadi gubernur. Selama ini, puluhan ribu warga dari Manggarai Barat dan dari luar Kabupaten Manggarai Barat biasa ke Pantai Pede. Namun dengan terbatasnya ruang publik nanti, apakah masih bisa dimanfaatkan secara jasmani dan rohani, maupun (untuk) sukacita puluhan ribu warga tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kristian Nanggolan, Ketua PMKRI Ruteng menyatakan, pembangunan gedung bertingkat atauhotel berbintang membatasi ruang gerak masyarakat untuk menikmati areal wisata dan ruang publik yang ada.

“Pantai Kuta – Bali memiliki akses jalur darat yang tidak menghambat para wisatawan, namun jika areal Pantai Pede separuhnya dibangun maka ruang gerak wisatawan atau warga menjadi terbatas,” ujarnya.

Romo Robert Pelita, Vikep Labuan Bajo yang juga mewakili Keuskupan Ruteng membacakan pernyataan yang intinya menyampaikan amanat Pancasila tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam Sinode Keuskupan Ruteng, kata dia, sudah diputuskan untuk menolak privatisasi terhadap Pantai Pede.

“Mendesak Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat untuk menolak pembangunan privatisasi Pantai Pede. Mendesak Gubernur NTT dan Bupati Manggarai Barat agar 100 meter dari areal bibir pantai menjadi jalur bebas privatisasi.”

Setelah dibacakan, pernyataan sikap itu selanjutnya diserahkan kepada Gubernur NTT.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini