ReportasePeristiwaPolisi Ringkus Penjual Kupon Putih di Reo

Polisi Ringkus Penjual Kupon Putih di Reo

Ruteng, Floresa.co – Seorang penjual kupon putih, bernama Rikar Frit Daniel (43) warga kampung Melok, kelurahan Wangkung, kecamatan Reok, Manggarai-Flores diringkus aparat kepolisian Polsek Reo dari kediamannya.

Kapolsek Reo AKP Agus Janggu, mengatakan, pelaku diringkus dalam penggerebekan di rumahnya di Melok, kelurahan Wangkung, kecamatan Reok pada Rabu, 7 September 2016, sekitar pukul 13.00 Wita.

Saat digerebek, pelaku sedang merekap angka judi kupon putih di rumahnya. “Tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut,” ujar Agus Janggu kepada Floresa.co Rabu, 7 September 2016.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka yang menjual kupon putih itu berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah karena ulah pelaku.

“Berbekal informasi dari masyarakat itu, kita langsung ke lokasi untuk melakukan pengintaian. Setelah pengintaian dalam waktu relatif, ternyata laporan masyarakat tersebut benar, dan petugas langsung bertindak melakukan penggerebekan,” ujarnya.

Ia menyampaikan, tindakan itu dilakukan petugas setelah dipastikan bahwa pelaku sedang melakukan aktivitas, yakni merekap angka-angka judi kupon putih tersebut. Polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi di TKP bahwa pelaku mengakui sebagai bandar dengan mendapat omset perhari sekitar Rp 5 juta,”ujarnya.

Polisi kata dia mengamankan barang bukti berupa 4 buah buku rekapan angka-angka judi kupon putih, 1 unit handphone bermerek Samsung dan uang sekitar Rp2. 491.000.

Pelaku dan semua barang bukti kini diamankan di Mapolsek Reo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku merupakan target operasi Polsek Reo dalam memberantas perjudian di kecamatan Reok. Pelaku merupakan bandar kupon putih dan pelaku pun mengakui perbuatannya serta siap diproses sesuai hukum yang berlaku” tutupnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ronald Tarsan/Floresa).

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA