Labuan Bajo, Floresa.co – Selangkah lagi penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Manggarai Barat akan menetapakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar.
Setelah mengantongi nilai kerugian negara proyek tersebut dari BPKP NTT, Senin 17 Okober 2016, Polres Manggarai Barat melakukan gelar perkara kasus tersebut. Gelar perkara dipimpin Kapolres Manggarai Barat AKBP Supiyanto.
Pantauan Floresa.co, sejak pukul 9.00 Wita, jajaran pimpinan di Polres Manggarai Barat menggelar pertemuan internal di aula Polres Manggarai Barat dipimpin langsung Kapolres AKBP Supiytanto.
Rapat tertutup itu berahkir pukul 12.00 Wita.”Itu gelar kasus Lando-Noa,”ujar salah satu anggota polisi.
Setelah menggelar rapat di aula, Supiyanto kembali menggelar pertemuan bersama penyidik tindak pidana korupsi Polres Manggarai Barat. Rapat kedua ini dimulai sekitar pukul 12.20 Wita dan berakhir sekitar pukul 14.30 Wita. Supiyanto tampak didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Alfred Banjar Nahor.
Kepada wartawan usai pertemuan, Supiyanto membenarkan pertemuan tersebut sebagai gelar kasus Lando-Noa. Ia menjelaskan gelar perkara merupakan salah satu mekanisme penetapan tersangka.
“Ini baru kita habis gelar perkara. Gelar (perkara-red) itu salah satu mekanisme penetapan tersangka. Dan kita sudah lakukan gelar perkara,”ujar Supiyanto Senin 17 Okober 2016.
Ketika ditanya lebih jauh oleh wartawan soal penetapan tersangka dalam kasus ini, Supiyanto masih enggan membeberkannya. Ia mengatakan Kepolisian belum bisa mengekspose perkara yang masih dalam tahap penyidikan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
“Terkait penanganan Tipikor (tindak pidana korupsi), sesuai perintah Presiden bahwa sebelum P21, jangan dulu di ekspose ke media. Kita hanya boleh menyampaikan tahapan-tahapan,”ujarnya.
Meski dipancing dengan sejumlah pertanyaan Supiyanto tetap enggan membeberkan lebih jauh kasus yang sudah bergulir sejak 2015 dan merugikan negara hampir Rp 1 miliar ini.
“Jangan mancing-mancing, mungkin sekarang besok atau lusa. Intinya tidak boleh disampaikan ke media,”ujarnya ketika wartawan menanyakan jumlah orang yang menjadi tersangka.
(Baca: Mereka yang Pernah Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lando-Noa)
Penyidikan dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa dimulai sejak September 2015. Sudah ada 26 saksi yang dimintai keterangannnya dan juga dua saksi ahli diminta pendapatnya.
Proyek jalan senilai hampir Rp 4 miliar ini dikerjakan oleh CV Sinar Lembor Indah melalui mekanisme penunjukan langsung. Sejumlah nama pejabat di Manggarai Barat disebut-sebut punya peran dalam proyek ini. (Ferdinand Ambo/Floresa)