Marsel Ahang Desak Polres Manggarai Hentikan Penyelidikan Kasusnya

Ruteng, Floresa.co – Anggota DPRD Manggarai dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Marsel Nagus Ahang menilai laporan Osi Gandut, Wakil Ketua DPRD di Polres Manggarai terkait konflik dengan dirinya melanggar tata tertib dewan.

Ia menegaskan persoalan internal antara anggota dewan mesti diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku di lembaga, bukan  secara hukum.

“Saya minta kepada Kapolres Manggarai agar proses penyelidikan laporan dari Osi Gandut harus dihentikan, karena bertentangan dengan UU MD3,” ujarnya dalam keterangan pers kepada wartawan di Setwan DPRD Manggarai Rabu, 24 Mei 2017.

Marsel menerangkan,  anggota DPRD memiliki hak imunitas (hak kekebalan terhadap proses hukum). Penerapan hak imunitas yang diatur dalam UU MD3, kata dia, berlaku dalam kondisi terkena masalah yang terkait dengan tugas kedewanan.

Persoalan Kedewanan harus diproses melalui Badan Kehormatan (BK).

“Ini bukan persoalan pidana. Tetapi murni persoalan internal DPRD Manggarai. Maka dengan demikian, penyelesaiannya harus diselesaikan secara internal,” katanya.

Menurut Marsel, substansi persoalannya adalah masalah Surat Perintah Tugas (SPT) artinya itu merupakan persoalan internal DPRD.

“DPRD sebagai representasi rakyat. Saya sedang melaksanakan tugas yang berkaitan dengan kedewanan, sehingga akan sangat berbahaya jika dalam menyelesaikan persoalan internal kedewanan, tak ada hak imunitas untuk DPRD,” klaim Marsel.

Lebih lanjut, ia katakan, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui BK DPRD Manggarai. Tidak dibenarkan, kata dia, persoalan internal lansung dibawa ke ranah hukum.

Ia pun menyebutkan dirinya pergi ke Bali untuk melakukan konsultasi perda tentang kebersihan lingkungan hidup di Provinsi Bali sekaligus kegiatan Bimtek Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Namun Osi Gandut tidak menandatangani SPT sebagai salah satu syarat untuk pencairan anggaran SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) yang disodorkan Marsel Ahang.

Menurut Marsel, laporan polisi yang disampaikan Osi Gandut sangat tidak menyentuh substansi persoalan dan dinilai tidak memahami tata tertib DPRD dan Kode Etik DPRD tahun 2015.

Ia meminta BK DPRD Manggarai untuk segera mengambil sikap terkait laporan polisi yang disampaikan Osi Gandut di Polres Manggarai.

Marsel pun telah melayangkan surat secara resmi kepada Kapolres Manggarai, Marselis Sarimun Karrong pada hari ini 24 Mei 2017 untuk segera menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut.

Surat itu pun ia layangkan kepada Kapolda NTT di Kupang dan Badan Kehormatan DPRD Manggarai. (Ronald Tarsan/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA