ReportasePeristiwaBupati Manggarai Minta Penyidikan Kasus Wae Reno Dihentikan

Bupati Manggarai Minta Penyidikan Kasus Wae Reno Dihentikan

Floresa.co – Bupati Manggarai, Deno Kamelus meminta agar penyidikan kasus galian pasir Wae Reno di Desa Ranaka, Kecamatan Wae Rii dihentikan demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Deno mengakui aktivitas penggalian pasir di Wae Reno tidak mengantongi izin. Ia juga menyebut sejumlah tempat galian pasir lainnya di Manggarai Raya yang juga tak mengantongi izin seperti Weol, Wae Langkas dan Bondo.

Menurutnya, hanya galian pasir Wae Pesi saja yang sudah mengantongi izin penambangan.

Polres Manggarai mengentikan aktivitas penggalian pasir Wae Reno pada Jumat 18 Agustus lalu.

Bersamaan dengan itu, sejumlah warga ditangkap dan ditahan. Peralatan kerja yang mereka gunakan seperti truck juga disita kepolisian.

BACA Juga:Bupati Manggarai Sesalkan Penutupan Galian Pasir Wae Reno

Kepolisian beralasan aktivitas penggalian pasir di Wae Reno tidak mengantongi izin, sesuai UU No 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara dan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun, menurut Deno penutupan galian pasir terutama Wae Reno akan berdampak pada tersendatnya pembangunan di Manggarai.

Penyerapan dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat juga menjadi tersendat karena sebagian besar dana pembangunan bersumber dari DAK.

Karena itu menurut Deno, penutupan galian pasir Wae Reno lebih banyak membawa mudaratnya bagi kepentingan umum dibandingkan penegakan hukum.

Terkait penegakan hukum, menurut Doktor Ilmu Hukum ini, ada tiga asas penting yang mestinya diperhatikan oleh penegak hukum yaitu asas manfaat, asas kepastian hukum dan asas keadilan.

Terkait asas manfaat, menurut Deno, penegak hukum bisa saja menggunakan kewenangannya untuk menghentikan suatu perkara yang sedang dalam penyidikan, bila penegakan hukum yang dilakukan justru merugikan kepentingan banyak orang.

“Itu ada tiga asas penting yang harus menjadi pedoman penegakan hukum, makanya dalam hukum acara itu, ada kewenangan penyidik kemudian ada istilah deponir (menghentikan perkara). Misalnya kasus Abraham Samad kan dideponir oleh Kejaksaan. Karena ini dinilai dari sisi manfaatnya,”ujar Deno.

BACA Juga:Pembangunan Infrastruktur di Manggarai Terhambat Pasca Penutupan Galian Pasir Wae Reno

Terkait langkah konkret pihak pemerintah Kabupaten Manggarai pasca penutupan lokasi galian pasir Wae Reno, Deno mengatakan masih menunggu hitungan dari Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).

“Saya masih tunggu hitungan OPD terlebih dahulu, kemudian akan diskusi lagi dengan mereka,”ujarnya. (Ronald Tarsan/Floresa).

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA