Pembangunan Infrastruktur di Manggarai Terhambat Pasca Penutupan Galian Pasir Wae Reno

FLORESA.CO – Kepolisian Resort Manggarai, NTT menutup aktivitas Galian Pasir (galian C) di Wae Reno, Desa Ranaka, Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai pada Jumat 18 Agustus lalu.

Penutupan ini dilakukan dengan dalih kegiatan penambangan bukan mineral tersebut tidak mengantongi izin sebagaimana diatur dalam UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Serta, UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Asoasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Manggarai memprotes langkah pihak kepolisian tersebut. Menurut Apindo penghentian aktivitas galian pasir Wae Reno berdampak tidak hanya bagi pekerja yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas tersebut, tetapi juga  berdampak bagi kegiatan pembangunan infrastruktur di Manggarai.

BACA Juga:Apindo Manggarai Protes Penutupan Galian Pasir Wae Reno

“Banyak proyek di Kabupaten Manggarai yang menggunakan pasir Wae Reno. Jika proyek terhenti, maka pembangunan puskesmas, infrastruktur jalan, rumah untuk masyarakat miskin, irigasi, dan lain-lain akan terbengkelai,”ujar Sekretaris Apindo Manggarai, Fransiskus Ramli dalam keterangan yang diterima Floresa.co Senin 28 Agustus 2017.

Menurt pria yang biasa dipanggil Frans ini, kontraktor yang menginginkan proyek yang dikerjakannya cepat selesai menjadi terhambat karena pasokan pasir dari Wae Rono tidak lagi ada.

Para kontraktor  ini tidak dapat dengan serta merta menggunakan atau mengambil pasir dari tempat lain. Sebab, hal itu potensial menimbulkan kerugian pada kontraktor karena jaraknya jauh sehingga ongkos angkut lebih mahal. Selain itu, potensial menimbulkan temuan terkait dengan dugaan Tipikor karena menggunakan pasir yang tidak sesuai spesifikasi.

“Terbengkalainya pekerjaan yang dilakukan kontraktor berdampak pada penyerapan dana. Kita tidak tahu sampai kapan Galian C Wae Reno ini akan ditutup dan selama itu pula sebagian pembangunan di Manggarai akan terhenti,”ujar Frans.

Karena itu, menurut Apindo Manggarai penutupan Galian Pasir Wae Reno menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang besar dan berkelanjutan. Pihak kepolisian menurut Frans seharusnya mempertimbankan dari awal dampak sosial ekonomi  tersebut baik bagi masyarakat maupun bagi pembangunan di Kabupaten Manggarai.

“Alangkah lebih elok jika sedari awal hal ini dirembuk bersama oleh para pimpinan di daerah ini yang tergabung dalam Forkompimda Kabupaten Manggarai. Di situ ada unsur Polres Manggarai, Pemkab Manggarai, Kejari Manggarai, Dandim Manggarai, Pengadilan Negeri Ruteng, DPRD Kabupaten Manggarai, para tokoh masyarakat dan lain sebagainya,”ujar Frans.

Forkompimda menurut Frans bisa menjadi forum dimana berbagai pihak terkait menformulasikan izin dan aturan penting agar aktivitas tambang ini tidak merugikan masyarakat atau berdampak negatif terhadap lingkungan.

Selain itu, forum tersebut juga akan menformulasikan langkah-langkah yang tepat sebelum tambang Galian C Wae Reno ditutup seperti langkah sosialisasi kepada para pemilik lahan tambang galian c tersebut.

“Mereka (penggali pasir) itu orang yang gak ngerti hukum. Mungkin dengan langkah sosialisasi mereka menjadi tahu dan segera mengurus izin terkait tambang galian C,”ujar pria yang juga menjadi Direktur LBH Manggarai ini.

“Penutupan tambang Galian C Wae Reno adalah langkah terakhir dan terpaksa dilakukan jika mereka tidak mengurus surat izin. Sekali lagi itu langkah terakhir,”tambahnya. (PT/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini