Labuan Bajo, Floresa.co – Kapolres Manggarai Barat (Mabar), AKBP Julisa Kusumawardana mengaku tidak mengetahui perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi proyek jalan di jalur Lando-Noa, Kecamatan Macang Pacar.
Menurutnya, kini kasus itu ditangani Polda NTT, di mana berkas-berkasnya sudah dibawa ke Kupang.
Ia pun menyatakan tidak bisa menjelaskan apa alasan Polda mengambil alih kasus itu, yang sejak 2014 ditangani oleh Polres Mabar.
“Saya tidak tahu juga apa alasannya. Tetapi, Polda juga bisa tangani, karena mungkin ada pengembangan penyelidikan yang mungkin dianggap perlu ditindaklanjuti,” katanya awal pekan ini di Polres Mabar.
Ia menjelaskan, memang penangan kasus itu oleh Polres Mabar sudah selesai.
“Yang ditangani Polres kan sudah P21 dan sudah sidang,” katanya.
“Kalau ada perkembangan lebih lanjut, kewenangan Polda untuk menjelaskan,” lanjut Julisa.
Proses hukum kasus proyek Rp 4 miliar dari APBD Mabar 2014 ini, yang disebut-sebut merugikan negara sekitar Rp 1 miliar telah berujuang pada vonis penjara masing-masing satu tahun kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Agus Tama dan Vinsen Tunggal, direktur PT Sinar Lembor Indah, kontraktor pelaksana.
BACA: Kapolres Dalami Keterlibatan Bupati Dula Dalam Korupsi Lando-Noa
Kasus ini juga ikut menyeret Bupati Agustinus Ch Dula, di mana ia beberapa kali diperiksa.
Ferdinand Ambo/ARL/Floresa