Labuan Bajo, Floresa.co – Guru Komite SMPN 4 Lembor Selatan, Teodorus Miru melaporkan kepala sekolah (Kepsek) SMP tersebut, Falentinus Ance ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis, 9 Juli 2018.
Miru melaporkan Falentinus karena diduga menyelewengkan dana BOS serta memotong gaji tanpa alasan yang jelas.
Menurut Miru, jumlah dana BOS yang diduga diselewengkan Falentinus sebesar 11 juta rupiah. Uang tersebut digunakan Falentinus untuk menggantikan uang pribadi karena mengalami musibah yang berkaitan dengan kepentingan sekolah yang dipimpinnya.
Peristiwa itu dibahas Falentinus dalam sebuah rapat dewan guru pada tahun 2017.
“Ada oknum yang tidak dikenal dan mengaku dari pusat mengirimkan surat kepada kepala sekolah untuk melakukan kegiatan di luar kota dan diharuskan terlebih dahulu mengirimkan sejumlah uang untuk pembelian tiket untuk 2 orang senilai 11 juta rupiah,” tutur Miru kepada Floresa.co, Kamis, 9 Agustus 2018.
Namun, saat hendak berangkat dan sampai di Bandara Internasional Komodo, atas penjelasan pihak bandara, mereka tidak memiliki tiket.
“Pada rapat dewan guru kepala sekolah mengaku bahwa uang pribadi yang dikirimnya itu untuk biaya kuliah anaknya,” kata Miru.
Agar uangnya dikembalikan, Falentinus meminta persetujuan guru-guru agar diganti denga menggunakan uang BOS. Namun, permintaan Falentinus tidak disetujui oleh semua guru.
“Akan tetapi uang BOS tetap diambil (Falentinus),” terang Miru.
Pemotongan Gaji
Selain penyelewengan dana BOS, Miru yang kini masih aktif mengajar di sekolah tersebut, juga melapor kebijakan Falentinus yang menurutnya merugikan dia dan 2 rekannya.
Falentinus, katanya, memotong gaji mereka dari 600 ribu rupiah menjadi 200 ribu rupiah sebagai syarat agar tetap mengajar di sekolah tersebut.
Syarat itu diajukan Falentinus usai pada 13 Juli 2018 lalu, ketiganya dituding salah mengajukan surat lamaran kerja. Seharusnya lamaran tersebut diajukan ke kediaman Falentinus. Tetapi ketiganya mengajukannya ke ruang kepala sekolah. Saat ketiganya mengajukan lamaran tersebut, Falentinus tidak ada di tempat.
Surat lamaran tersebut, sesuai peraturan lisan Falentinus, wajib diajukan oleh guru komite setiap sebelum ajaran baru dimulai sebagai syarat untuk tetap mengajar.
Karena kesalahan tersebut, sontak Falentinus sepihak memutuskan ketiganya tidak lagi mengajar dan berniat menerima 6 guru baru sebagai pengganti.
Mendengar penyampaian itu, ketiganya langsung mengambil kembali surat lamaran yang sebelumnya disimpan di ruang kepala sekolah dan langsung menyerahkan kepada Falentinus. Namun, ditolak karena sebelumya mereka terlanjur salah mengajukan.
Ketiganya mengajukan keberatan. Menurut mereka, pengajuan lamaran kerja ke kediamannya tidak prosedural. Namun, Falentinus bersikeras dan tidak mengizinkan ketiganya untuk mengajar.
“Dan setelah mendengar itu, seorang guru atas nama Wihelmus Jehaman menyampaikan permohonan maaf di ruang kepala sekolah, tetapi dia tidak menerima permohonan tersebut,” terang Miru.
Tidak hanya sampai di situ, perjuangan Teodorus dan kedua rekannya agar tetap mengabdi di sekolah tersebut berlanjut. Pada 19 Juli 2018 lalu, mereka memilih untuk menyelesakan persoalan tersebut secara kekeluargaan di kediaman Falentinus di Nangalili.
Seperti biasanya dalam adat Manggarai, mereka membawa sebotol bir untuk kepok kepada Falentinus. Kepok (menggunakan arak atau bir) merupakan kebiasaan masyarakat Manggarai, termasuk dalam hal mendamaikan pihak-pihak yang bermasalah.
“Namun sampai di sana dia tidak menerimanya dengan baik bahkan mengeluarkan kata-katan hinaan dengan mengucapkan “saya yang gaji kalian malah kamu belikan bir untuk saya,” tutur Miru.
“Setelah itu kami pamit dan dia berpesan agar keesokan harinya kami datang ke sekolah untuk mengambil gaji bulan Juli 2018 dan setelah itu tidak boleh lagi mengabdi di sekolah tersebut,” lanjutnya.
Seperti yang diperintah Falentinus, keesokannya, tanggal 20 Juli, mereka ke sekolah dan langsung ke ruang kerja Falentinus. Sesampainya di sana, Fidelis berubah pikiran. Ia akan tetap mempertahankan ketiganya untuk mengajar untuk mengajar. Namun, dengan beberapa persyaratan, termasuk pemotongan gaji.
“Untuk gaji bulan Juli 2018 dipotong dari 600 ribu rupiah menjadi 200 ribu rupiah,” kata Miru. Lalu, untuk bulan Agustus 2018 dan seterusnya, juga akan diturunkan dengan nominal yang sama.
“(Dan membuat pernyataan bahwasannya kami bertiga hanya boleh mengabdi selama tahun ajaran 2018/2019 dan selanjutnya diberhentikan,” terang Miru.
Usai mendengar syarat yang diajukan Falentinus, seorang rekan Miru memohon maaf dan memintanya agar tidak pilih kasih.
Pasalnya, informasi yang didapatnya, Falentinus memprioritaskan guru dari wilayah Desa Watu Rambung, tempat sekolah itu berada. Dan kebetulan, Miru dan dua rekannya berasal dari luar desa tersebut.
“Kepala sekolah mengeluarkan membentak dan dan mengatakan “saya tidak takut anda lapor dimana saja saya tunggu,” kata Miru.
Tidak menerima keputusan Falentinus, pada 20 Juli, ketiganya mengadukan masalah itu ke pengawas sekolah tingkat kecamatan. Lalu, pada 4 Agustus 2018, tim pengawas mendatangi sekolah. Namun tak merubah keputusan Falentinus.
“Setelah pengawas sekolah pulang, kepala sekolah mengadakan rapat dewan guru dan dia mengatakan “saya akan membuhuh pelan-pelan Miru di sini (sekolah),” Tutur Miru mengulang yang disampaikan Falentinus.
Hingga saat ini, Falentinus tetap pada pendiriannya. Bahkan, gaji Teodorus untuk bulan Juli 2018 belum diberikan oleh pihak sekolah.
“Bendahara mengatakan bahwa Pak Teodorus punya gaji diambil nanti dulu dengan tidak menjelaskan alasan penundaannya,” tutupnya.
ARJ/Floresa