Bebas dari Penjara, Nikodemus Manao Berkomitmen Terus Perjuangkan Hak Masyarakat Adat Besipae

Saat keluar dari Rutan Soe, Nikodemus Manao langsung dijemput oleh istri dan anak-anaknya, tim penasehat hukum, warga adat Besipae dan sejumlah aktivis sosial.

Baca Juga

Floresa – Nikodemus Manao, tokoh adat Pubabu-Besipae di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang baru saja bebas dari penjara karena kasus penganiayaan menyatakan akan tetap “memperjuangkan keadilan” dalam konflik lahan dengan Pemerintah Provinsi NTT.

“Saya akan terus memperjuangkan keadilan bagi rakyat Besipae,” katanya ketika keluar dari Rutan Soe, Senin pagi, 14 Agustus.

Ia menyatakan, “setiap warga negara harus dijamin oleh negara untuk hidup layak.”

Dengan alasan memperjuangkan hak itu, katanya, “saya harus berjuang dan harus dipenjara, meskipun saya tidak pernah melakukan apa yang divonis hakim, yaitu melakukan penganiayaan.” 

Saat keluar dari Rutan Soe, Nikodemus langsung dijemput oleh istri dan anak-anaknya, tim penasehat hukum, warga adat Besipae dan sejumlah aktivis sosial.

Tiba di gerbang Rutan itu, ia disambut dengan natoni – ritual adat penjemputan – oleh tetua adat Besipae. Ia lalu diarak menuju kali Noelmina untuk melakukan ritual adat. 

Di daerah aliran sungai yang melintasi lima kabupaten di Pulau Timor itu, ia didoakan secara adat, kemudian mandi dan melarungkan pakaiannya sebagai simbol pembersihan dan pembebasan diri. 

Ia kemudian kembali diarak menuju Kampung Besipae dan disambut tetua adat dengan sapaan adat natoni.

Setelah melihat rumah-rumah warga yang telah digusur oleh Pemerintah Provinsi NTT, Nikodemus kemudian diarak ke rumahnya.

Nikodemus dihukum 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Soe di Kabupaten Timor Tengah Selatan pada 24 Juli karena kasus penganiayaan Bernadus Seran, pegawai Dinas Peternakan Provinsi NTT.

Ia dinyatakan terbukti menganiaya Bernadus Seran pada 19 Oktober 2022, sehari sebelum penggusuran belasan rumah warga Besipae di lahan yang masih berkonflik dengan Pemerintah Provinsi NTT.

Putusan hakim tersebut, kata Fransisko Tukan dari Aliansi Solidaritas Besipae, “untuk menutupi kesalahan dari awal penangkapan Nikodemus.”

Jika Nikodemus betul bersalah, kata dia, mestinya ancaman hukuman terhadapnya 2,5 tahun, bukan 6 bulan penjara.

Keluarga Nikodemus memilih tidak mengajukan banding terhadap putusan hakim itu karena “tidak yakin akan adanya keadilan dalam perkara tersebut.”

“Pengadilan itu sama saja dari kabupaten sampai di pusat. Bagaimana mereka mau batalkan putusan pengadilan di sini?” kata Anida Manisa, Istri Nikodemus.

Nikodemus Manao merupakan salah satu tokoh penting di garis depan yang berjuang mempertahankan hak warga Besipae dalam konflik lahan seluas 3.780 hektar dengan Pemerintah Provinsi NTT.

Dalam beberapa tahun terakhir Pemprov NTT berulang kali melakukan penggusuran terhadap pemukiman warga.

Penggusuran terakhir pada 20 Oktober 2022, sehari sebelum kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada Nikodemus, tercatat sebagai aksi yang kelima sejak 2020 selama masa kepemimpinan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini