Floresa.co – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur [NTT] mengumumkan penetapan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek persemaian modern milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK] yang membabat kawasan hutan di Labuan Bajo.
Para tersangka ini yang diumumkan pada Senin, 18 September adalah Aparat Sipil Negara [ASN] dan juga pihak swasta.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap lima tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang,” kata A. A. Raka Putra Dharmana, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT dalam keterangan yang diterima Floresa.
Ia menjelaskan, lima tersangka itu adalah Agus Subarnas, ASN pada Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina. Tiga orang lainnya, yakni Sunarto, Yudi Hermawan dan Hamdani adalah dari PT Mitra Eclat Gunung Arta [PT. Mega], kontraktor pelaksana proyek itu.
Sementara seorang lagi, Putu Suta Suyasa, adalah konsultan pengawas.
Proyek itu dengan nama ‘Pekerjaan Persemaian Modern Tahap II’ bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran pada KLHK melalui Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina Tahun Anggaran 2021 senilai Rp49,61 miliar.
Raka mengatakan tim Penyidik Pidana Khusus menemukan adanya persekongkolan yang dilakukan oleh tiga tersangka dari PT Mega, sementara Putu Suta Suyasa tidak melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan proyek itu. Ia diduga malah terlibat dalam persekongkolan bersama Sunarto dan Agus Subarnas untuk membuat berita serah terima sementara yang fiktif.
“Akibat dari perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp10,59 miliar,” ujar Raka, menambahkan bahwa hal itu merujuk pada hasil perhitungan ahli dari Politeknik Negeri Kupang.
Raka menjelaskan Pekerjaan Persemaian Modern Tahap II ini telah dilakukan pembayaran hingga 100% kepada PT. Mega.
“Namun penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum yakni adanya item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis/mutu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rincian kerugian negara adalah kekurangan pekerjaan fisik senilai Rp6,83 miliar; kekurangan pekerjaan mekanikal senilai Rp1,01 miliar; denda keterlambatan senilai Rp1,9 miliar dan pajak galian C senilai Rp 834,66 juta.
Para tersangka disangka dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [UU Tipikor] juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Selain itu, sangkaan subsidair yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Proyek pesemaian modern yang mulai dikerjakan pada Agustus 2021 ini berlokasi di kawasan Hutan Bowosie, hutan penyangga untuk kota Labuan Bajo.
Diklaim untuk mendukung pariwisata super premium Labuan Bajo sebagai etalase Indonesia, proyek ini merupakan salah satu dari program 1.000 kebun bibit desa yang tengah dijalankan KLHK di seluruh Indonesia.
Dalam sebuah pernyataan saat mengunjungi lokasi proyek itu pada Januari 2020, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan, “program tersebut adalah instruksi Presiden Joko Widodo dalam upaya membudayakan kegiatan menanam di kalangan masyarakat untuk menghijaukan kembali daerah-daerah di Indonesia.”
Persemaian modern ini disebut menyediakan tanaman endemik dan diperkirakan setiap tahun bisa memproduksi satu juta bibit tanaman.
Floresa mengunjungi lokasi proyek yang berada di sebelah timur Labuan Bajo pada April. Dari 30 hektar wilayah hutan yang dialokasikan untuk proyek itu, diperkirakan 10,16 hektar hutan yang sudah dibabat.
Baru setahun lebih beroperasi, beberapa fasilitas di dalamnya sudah rusak.