Floresa.co – Salah satu koordinator pendamping desa di Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur [NTT] dilaporkan memberi instruksi kepada anggotanya untuk mendukung salah satu caleg DPR RI, peserta pemilu 2024.
Koordinator itu tidak secara tegas menolak laporan itu.
Laporan terkait aksi Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Desa [TPPD] Kabupaten Manggarai Barat itu disampaikan oleh salah satu pendamping desa kepada Floresa.
Ia mengatakan, koordinator itu memberi instruksi lewat pesan di sebuah grup WhatsApp.
“Kami diarahkan mendukung salah satu anggota DPR RI, caleg inkumben dari partai tertentu,” kata pendamping desa itu yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia mengatakan, setiap pendamping desa diminta “merekrut masyarakat wilayah dampingan sebanyak 15 orang untuk masuk dalam tim relawan kemenangan calon itu.”
Floresa mendapat konfirmasi bahwa caleg yang dimaksud pendamping desa itu adalah Dipo Nusantara Pua Upa dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Dipo saat ini adalah Anggota DPR RI Komisi III, mewakili daerah pemilihan NTT 1, yang mencakup kabupaten-kabupaten di daratan Flores, Lembata dan Alor. Ia akan kembali bertarung pada pemilihan tahun depan.
Pendamping desa itu mengatakan, koordinator tersebut melanggar kode etik pendamping desa karena terlibat politik praktis.
Dalam Surat Perjanjian Kerja Pendamping Desa, khususnya terkait Kode Etik Pendamping desa, kata dia, ada klausul yang menyatakan jika terbukti ada pendamping desa yang berafiliasi dan terlibat dalam aktivitas politik praktis, maka pendamping bersangkutan akan langsung dipecat.
Ia menyatakan, koordinator itu juga menekan mereka dengan mengatakan pendamping desa yang tidak menjalani instruksi itu “akan direlokasi ke tempat tugas baru yang tidak sesuai domisili pendamping bersangkutan.”
Dikonfirmasi terpisah, Darius Jehani, Koordinator TPPD Kabupaten Manggarai Barat tidak menolak laporan soal instruksi itu.
Ia berkata kepada Floresa, “Silahkan tanya ke intel grup kami itu.”
“Mendukung atau tidak mendukung caleg DPR RI, siapa pun dan dari partai apa pun, itu menjadi tanggung jawab pribadi pendamping desa masing-masing,” katanya pada 9 Oktober.
Pendamping desa merupakan jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa.
Mereka menjalani sejumlah tugas, termasuk pendampingan mulai dari penyusunan, realisasi hingga pelaporan segala hal yang berkaitan dengan kegiatan pendataan, perencanaan, penyusunan hingga pembangunan desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi saat ini adalah Abdul Halim Iskandar, yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa.