Floresa.co – Seorang kontraktor di Kabupaten Manggarai baru membayar 20 persen dari total upah yang disepakati dengan pemborong dalam proyek pembangunan ruang sekolah, yang memicu munculnya ancaman untuk menyegel bangunan tersebut.
Antonius Lontar, pemborong yang mengerjakan proyek pembangunan Ruang Kelas Baru [RKB] MTs An Najah di Reo, Kecamatan Reok itu mengatakan, hingga kini kontraktor CV Delta Flores belum membayar upah pekerja sebesar Rp32 juta dari total Rp40 juta.
“Kami baru terima upah sebesar Rp8 juta pada akhir November lalu,” kata Antonius kepada Floresa pada 11 Januari.
Ia mengatakan akan menyegel RKB MTs An Najah jika kontraktor yang berbasis di Ruteng itu tidak lekas melunasi upah.
Menurut Antonius, pembangunan RKB itu telah serah terima sementara pekerjaan atau Professional Hand Over [PHO] pada 28 Desember 2023.
Anggaran proyek itu senilai Rp224 juta, bersumber dari Specific Grant Dana Alokasi Umum [DAU] Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga [PPO] Kabupaten Manggarai.
Salah satu penyaluran Specific Grant DAU adalah untuk mendanai kegiatan fisik dan atau nonfisik guna memperkuat kualitas layanan dasar bidang pendidikan di suatu daerah.
“Kontraktor pelaksananya bernama Doni Wangari” yang, menurut pengakuan Antonius, “meminjam pakai CV Delta Flores.”
Praktik sewa badan usaha atau yang kerap disebut “pinjam bendera” dalam pembangunan RKB juga mengherankan Bonevasius Bundu, Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut.
“Pada saat penandatanganan proyek,” kata Bonevasius kepada Floresa pada 11 Januari, “kontraktor pelaksananya atas nama Denny Nggana, bukan Doni Wangari.”
Denny Nggana merupakan direktur CV Delta Flores.
“Seluruh dana sudah cair ke kontraktor pelaksana,” kata Bonevasius. Mengacu pada penandatangan kontrak, artinya dana telah diterima Denny Nggana.
Kendati begitu, Bonevasius mengaku tak mengetahui persoalan tunggakan upah terhadap pemborong. “
“Itu urusan kontraktor pelaksana,” katanya, “kami tak punya urusan lagi karena dana seharusnya sudah di tangan kontraktor pelaksana.”
Antonius mengaku telah berkali-kali menagih upah ke Doni.
“Ia hanya janji omong saja,” katanya.
Ia terakhir menagih upah pada 2 Januari 2024 lewat pertemuan langsung dengan Doni di Reo.
“Doni janji akan lunasi pada 4 Januari,” kata Antonius, “yang rupanya tak ia tepati.”
Antonius berupaya menghubungi nomor ponsel Doni lewat sambungan telepon, tetapi tidak aktif. Ia juga sempat ke rumah Doni “dan tak seorang pun di sana.”
Kesusahan mencari tahu keberadaan Doni, ia menilai “kontraktor itu coba menipu kami dan lari dari tanggung jawab.”
Antonius juga berharap pihak Dinas PPO Kabupaten Manggarai beserta penanggung jawab lain dalam proyek tersebut segera merespons tunggakan upah yang dikeluhkannya.
Floresa menghubungi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PPO, Wensislaus Sedan pada 11 Januari.
“Akan lebih baik jika Anda mengontak Bonevasius Bundu,” tulis Wensislaus lewat pesan WhatsApp.
Pada hari yang sama, Floresa juga menghubungi Denny dan Doni. Keduanya tak merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp.
Pesan yang terkirim ke Denny bercentang biru, tanda sudah dibaca penerimanya, sementara pesan WhatsApp yang terkirim ke Doni bercentang satu.