Upah Kontraktor Proyek yang Dihibahkan ke Pemkab Manggarai Belum Dilunasi: Kementerian Minta Pakai APBD, Pemkab Bersikukuh Tak Ada Dasar Hukumnya

Proyek revitalisasi pasar rakyat ini selesai pada 2020 

Baca Juga

Floresa.co – Upah kontraktor yang mengerjakan proyek revitalisasi pasar rakyat di Kabupaten Manggarai belum lunas sejak proyeknya selesai pada akhir Desember 2019.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Manggarai beralasan upah merupakan “urusan pusat.”

Marsel Damat, Direktur CV Karisma Muliya Abadi mulai mengerjakan proyek dengan nomenklatur “Revitalisasi Pasar Rakyat yang Dikelola oleh Koperasi di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Pascabencana” itu pada 13 Agustus 2019. 

Revitalisasi berlokasi di Pasar Rakyat Rejeng, Desa Ketang, Kecamatan Lelak, dengan pagu Rp852.446.000. 

Pendanaan bersumber dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah [KemenkopUKM].

Sebagai pemenang tender, Marsel bertanggung jawab menyelesaikan pengerjaan empat kios, empat bangsal [los] dagang, dua kamar toilet dan sebuah bak penampungan sampah.

Mengacu pada surat kontrak yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Manggarai, proyek mestinya selesai pada 11 Desember 2019. 

Marsel tak mampu menuntaskan pekerjaan sesuai tenggat waktu, seperti diakuinya kepada Floresa pada 22 Februari.

“Kami membutuhkan waktu lebih lama dalam proses penggalian fondasi lantaran kendala teknis,” katanya.

“Kendala teknis” yang disebutkannya merujuk pada struktur tanah cadas dan sulitnya memperoleh air di sekitar Pasar Rakyat Rejeng.

“Kami harus sewa mesin isap,” katanya, “yang menyedot air dari suatu mata air sekitar delapan kilometer dari pasar.”

Lantaran pengerjaan belum selesai hingga 11 Desember 2019, ia lalu menemui Pejabat Pembuat Komitmen [PPK], Bonevasius Bundu. 

Dari diskusi dengan Bonevasius, Marsel sepakat menyelesaikan pengerjaan selambat-lambatnya 12 hari sesudah tenggat waktu, yang jatuh pada 23 Desember 2019.

Saat itu tersisa 5 persen upah yang belum dibayar. Rp72.457.910.

Marsel mengaku “yakin upah akan lunas begitu pengerjaan selesai.”

Ternyata yang terjadi malah di luar dugaannya.

Pemkab Tidak Jalankan Arahan Kementerian 

Proyek itu telah serah terima sementara pekerjaan atau provisional hand over [PHO] pada 10 Februari 2020. 

“PHO administrasi, termasuk bukti pembayaran pajak dan pajak galian C, sudah diserahkan ke PPK,” katanya.

Pajak galian C mengacu pada retribusi mineral bukan logam dan batuan. 

Dalam proyek revitalisasi Pasar Rakyat Rejeng, Marsel membayar pajak galian C “untuk pasir dan tanah timbun, sesuai aturan Badan Pendapatan Daerah Manggarai.” 

Tetapi bahkan hingga empat tahun kemudian, “sisa upah saya belum mereka [pemerintah] lunasi juga.”

Ia mengaku sempat bertemu Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Manggarai yang pada akhir 2020 dijabat Ansel Aswal.

Saat itu “Ansel mengatakan kantornya mesti lebih dulu bersurat ke Kementerian Koperasi dan UKM soal pelunasan upahnya.”

Ansel akhirnya bersurat ke kementerian, yang dijawab kementerian dengan surat bernomor B-41/SM/BN.99/1/2022 tentang Hibah Barang Milik Negara Perolehan Dana Tugas Pembantuan Kabupaten Manggarai.

Marsel memegang salinan surat itu, yang ia tunjukkan juga kepada Floresa.

Salinan surat dari KemenkopUKM kepada Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Manggarai pada 19 Januari 2022.

Dalam surat tertanggal 19 Januari 2022 itu yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian, Arif Rahman Hakim, dijelaskan bahwa aset pasar itu telah diserahkan kepada Pemkab Manggarai sesuai Memorandum pada 29 Desember 2020.

Dengan demikian, kata Arif, “terkait kekurangan pembayaran” upah kontraktor, kementeriannya “sudah tidak mengalokasikan dana.”

“”Kekurangan pembayaran,” jelasnya, “diselesaikan lewat mekanisme APBD Kabupaten Manggarai.”

Sementara, kata Marsel, hingga berganti kepala dinas, “masalah upah saya tidak kunjung menemukan solusi.”

Sejak 2021, posisi Ansel digantikan oleh Frederikus Inasio Jenarut selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Manggarai. 

Marsel mengaku “pada April 2023 sempat berdiskusi dengan Frederikus terkait upah saya, yang juga tak membuahkan hasil.”

Sementara PPK, Bonevasius menyatakan dirinya “sempat menyurati Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, yang hingga kini tak berbalas.”

Ditemui Floresa dan sejumlah jurnalis lain dalam ruang kerjanya pada 22 Februari, Frederikus menyatakan “bukan Pemkab yang harus melunasi.”

“Tidak ada dasar hukumnya,” katanya.

Ia bersikukuh bahwa “ini proyek pemerintah pusat, jadi soal upah bukan termasuk utang pemerintah daerah.”

Editor: Anastasia Ika

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini