Bawaslu ‘Tutup Buku’ Dugaan Pidana Wakil Bupati Manggarai yang Hadiri Kampanye Golkar Pakai Mobil Dinas

Bawaslu mengklaim tak menemukan unsur pidana dalam dugaan pelanggaran yang menyeret Heribertus Ngabut

Floresa.co – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Manggarai [Bawaslu Manggarai] menghentikan pengusutan dugaan pidana Pemilihan Umum [Pemilu] terhadap Wakil Bupati, Heribertus Ngabut.

Keputusan disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa [P3S] Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia lewat pernyataan tertulis pada 10 Maret malam.

Marselina menyatakan “rapat pleno Bawaslu Manggarai memutuskan menghentikan penanganannya karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu.”

Ia menambahkan “status penanganan laporan ini sudah disampaikan kepada penemu dan ditempelkan di tempat pengumuman Bawaslu Manggarai.” 

“Dugaan pelanggaran pemilu dimaksud berupa adanya dugaan penggunaan fasilitas  pemerintah oleh Wakil Bupati Heribertus Ngabut,” katanya.

Laporan dugaan pelanggaran itu, telah diregistrasi dengan nomor: 002/TM/PL/Kab/19.08/II/2024 pada tanggal 20 Februari 2024. 

Menurut Tedi Joe, Ketua Pengawas Kecamatan [Panwascam] di Kecamatan Langke Rembong, Ngabut menghadiri kampanye Partai Golongan Karya [Golkar] pada 7 Februari di Kelurahan Lawir.

“Pak Wakil [Bupati] hadir menggunakan mobil dinas,” kata Tedi Joe saat berbicara kepada Floresa pada 11 Maret.

Selain menggunakan mobil dinas, menurut Joe, Ngabut juga menghadiri kampanye pada Rabu dan jam kerja.

“Ngabut tiba di lokasi kampanye sekitar pukul 10.55 Wita,” katanya.

Tedi Joe tak menjabarkan cuti atau tidaknya Ngabut saat kampanye terkait. 

Namun, pada suatu foto yang diperoleh Floresa, dalam kegiatan kampanye itu Ngabut tampak mengenakan baju dinas berwarna putih dengan emblem berlambang Garuda Pancasila. 

Ia duduk bersebelahan dengan Adrianus Agal, calon Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] RI dari Partai Golkar.

Tedi Joe mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Ngabut sudah disampaikan Panwascam Langke Rembong ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu [Gakkumdu] Kabupaten Manggarai.

Anggota Gakkumdu terdiri dari Bawaslu dan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan.

Tedi Joe mengatakan “hasil pengawasan sudah kami cantumkan dalam form A Pengawasan,” yang menguraikan hasil pengawasan Panwascam.

Mereka selanjutnya menyerahkan form A Pengawasan kepada Gakkumdu.

Form A, kata Tedi Joe “menjadi acuan Gakkumdu dalam menyidik dugaan pelanggaran Pemilu.”

Gakkumdu pula, katanya, “yang menentukan syarat keterpenuhan akan dugaan pelanggaran Pemilu.”

Pasal 281 Undang-Undang [UU] Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: [a] tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan [b] menjalani cuti di luar tanggungan negara.”

Sementara Pasal 304 ayat [1] UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan “dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara”. 

Pada ayat [2] huruf [a] pasal yang sama menguraikan fasilitas negara antara lain “sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.”

Sementara terkait cuti, Pasal 31 ayat [3] Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 mengatur “menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye harus menjalankan cuti.”

Editor: Peter Dabu

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA