Floresa.co – Pemerintah desa di Kabupaten Manggarai Barat mencoret seorang warga lansia dari daftar penerima Bantuan Langsung Tunai [BLT], kendati mengakui bahwa orang jompo termasuk dalam kategori penerima bantuan itu.
Pencoretan nama Alosius Minggu, warga berusia 90 tahun itu, disampaikan oleh anaknya Tarsisius Ginggur, warga Dusun Waning Barat, Desa Waning, Kecamatan Ndoso.
Tarsisius berkata kepada Floresa, informasi pencoretan ayahnya awalnya didapat saat ia bertemu dengan Kepala Dusun Waning Timur, Paskalis Jeniawati pada 4 April.
Dari Paskalis, kata dia, ia mendapat kabar ayahnya “tidak layak” menerima bantuan yang bersumber dari dana desa itu atau BLT DD.
Alasannya, kata Paskalis seperti disampaikan Tarsisius, “dana tidak pas.”
“Kami sudah musyawarah di desa bahwa yang layak menerima BLT DD hanya orang jompo dan yang tidak bisa bekerja,” kata Tarsisius menirukan ucapan Paskalis.
Tarsius mempersoalkan penjelasan itu dengan berkata, “ayah saya sudah berusia 90 tahun, mengapa tidak layak?”
Lantaran tidak mendapat jawaban yang jelas, kata dia, ia lalu meminta penjelasan Kepala Dusun Waning Barat, Safri melalui WhatsApp.
Safri, katanya, berkata “tidak ada nama Alosius dalam daftar penerima BLT.”
Saat Tarsi menanyakan alasannya, Safri menjawab “langsung pergi ke kantor saja besok.”
Ia pun menemui Kepala Desa Waning, Alosius Palfon, yang lalu memastikan ayahnya tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan itu.
Tarsisius berkata Alosius Palfon mengira ayahnya menjadi salah satu penerima manfaat Program Keluarga Harapan [PKH] Lansia, meskipun faktanya tidak.
“Yang lain menerima bantuan PKH dan ada yang dapat sembako, sementara bapak saya tidak dapat sama sekali,” katanya.
Floresa memasukan nama Alosius Minggu pada https://cekbansos.kemensos.go.id/, situs Kementerian Sosial untuk mengecek nama penerima manfaat berbagai macam bantuan sosial.
Hasil pencarian di laman itu menunjukan tidak ada nama Alosius, membantah klaim Alosius Palfon bahwa lansia itu menerima PKH Lansia.
Tarsisius berkata penyaluran BLT tahap pertama di desanya dijadwalkan pada 5 April.
Ia mengaku heran soal pencoretan ayahnya yang dua tahun terakhir tidak bisa berjalan karena menderita stroke.
Ia berkata, pada 2022-2023 ayahnya rutin menerima BLT DD yang totalnya Rp7,2 juta dari empat tahap penyaluran.
Berbicara dengan Floresa, Kepala Desa Alosius Palfon berkata bantuan itu diberikan kepada 45 Kelompok Penerima Manfaat [KPM], yakni “mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja, belum pernah mendapat bantuan lain dari pemerintah, penyakit kronis dan kepala keluarga miskin ekstrim.”
Ia mengatakan Alosius Minggu tidak termasuk sebagai penerima manfaat karena “anaknya peserta PKH sejak 2007.”
Ia tidak merespons pertanyaan mengapa Alosius Minggu tetap menerima BLT pada 2022 dan 2023, kendati anaknya bertahun-tahun menerima PKH.
Tarsisius mengakui menerima bantuan PKH sejak 2008, sebagaimana yang juga terkonfirmasi dari data di situs Kementerian Sosial yang dicek Floresa.
Selain peserta PKH, ia juga masuk daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, bantuan sosial pemerintah di bidang kesehatan untuk masyarakat kurang mampu.
Editor: Ryan Dagur