Floresa.co – Polres Manggarai Timur akan melimpahkan berkas kasus pencabulan siswi SD di Kecamatan Lamba Leda Selatan pada hari ini, 31 Juli.
Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Ahmad Zacky Shodri, berkata, pelaku SR sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Juli, dua bulan sejak kasus ini dilaporkan pada 2 Mei.
Kepada Floresa pada 29 Juli, Zacky berkata, pelimpahan berkas pada 31 merupakan tahap pertama dan akan menanti hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Manggarai.
Soal penyelidikan dan penyidikan yang berbulan-bulan, ia berkata, pihaknya memang butuh waktu.
“(Kasus) itu sudah masuk kategori yang cukup cepat,” katanya.
Korban kasus ini merupakan anak berusia sembilan tahun.
Menurut keterangan awal korban, pencabulan terjadi di rumah pelaku pada hari yang sama dengan tanggal laporan.
Dalam keterangan pada 17 Mei, Zacky berkata, “saat itu korban hendak mandi ke pancuran di belakang rumahnya.”
Sebelum korban mandi, SR sempat memberikan satu saset sampo dan satu bungkus mie gelas kepada korban.
Usai mandi, pelaku memanggil korban ke rumahnya, mengajak masuk kamar dan memintanya duduk di atas tempat tidur.
“Di situlah terduga pelaku melakukan tindakan pelecehan terhadap korban,” ujar Zacky.
Korban lalu langsung pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Keluarganya kemudian melapor ke polisi.
Kasus dugaan pencabulan ini menjadi kasus kasus kekerasan seksual kelima yang ditangani Polres Manggarai Timur sepanjang tahun 2025.
Pada tahun lalu, Polres Manggarai T Timur menangani 16 kasus dan 24 kasus pada 2023.
Editor: Ryan Dagur