ReportasePeristiwaDua Eks Petinggi Bank NTT Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp100 Miliar 

Dua Eks Petinggi Bank NTT Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp100 Miliar 

Salah satu dari dua tersangka pernah menjadi pelaksana tugas direktur utama

Floresa.co – Penyidik Otoritas Jasa Keuangan [OJK] menetapkan dua mantan petinggi PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur [BPD NTT] sebagai tersangka dalam kasus pemberian kredit fiktif senilai Rp100 miliar.

Dua tersangka tersebut adalah Absalom Sine dan Beny Rinaldy Pellu.

Absalom Sine adalah Direktur Pemasaran Kredit periode 11 Maret 2015 sampai dengan 5 Mei 2020. Ia juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama periode Mei 2018 sampai dengan Mei 2019.

Sementara Beny Rinaldy Pellu adalah Kepala Divisi Pemasaran Kredit periode November 2016 sampai dengan September 2019.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing dalam pernyataan pada 4 Juli menjelaskan, kedua tersangka “diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam proses pemberian tiga fasilitas kredit kepada debitur atas nama PT Budimas Pundinusa [PT BMP] dengan total plafon Rp100 miliar.”

Fasilitas kredit tersebut terbagi menjadi tiga, yaitu Kredit Modal Kerja [KMK] Standby senilai Rp32 miliar, Kredit Investasi Jadwal Pembayaran [KI-JP] senilai Rp20 miliar dan KMK-RC senilai Rp48 miliar.

Pemberian kredit fiktif tersebut terjadi pada periode 4 April sampai 19 Agustus 2019.

Tongam menjelaskan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, OJK menemukan telah terjadi tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat [1] huruf a dan Pasal 49 ayat [2] huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat [1] ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pidana penjara paling antara lima sampai 15 tahun dan denda antara Rp10 miliar hingga Rp200 miliar.

Tongam berkata, penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara [tahap satu] kasus ini kepada kejaksaan.

“Setelah dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum, disimpulkan bahwa berkas hasil penyidikan perkara pidana atas nama para tersangka sebagaimana pasal yang dipersangkakan sudah lengkap,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pelaksanaan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kupang.

“Dalam menangani dugaan tindak pidana perbankan tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya, mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan,” katanya.

“Dari hasil yang ditemukan, pencairan kredit yang dilakukan, sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit,” tambah Tongam.

Merujuk informasi pada situs Budimas.com, PT Budimas Pundinusa beralamat di Rasuna Office Park, Jl. H.R. Rasuna Said, Komplek Epicentrum, Jakarta Selatan.

Perusahaan ini merupakan penyedia Layanan Perlindungan Kebakaran dan Tanggap Darurat.

Namun, dalam pengajuan kredit ke Bank NTT, pinjaman digunakan untuk membiayai ternak sapi di Desa Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. 

Hasil survei lokasi usaha oleh Bank NTT menunjukkan lokasi tersebut bukan milik PT Budimas Pundinusa, tetapi milik PT Bumi Tirta.

Editor: Petrus Dabu

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA