Floresa.co – Pada Kamis (26/2/2015), Setya Novanto, Ketua DPR RI yang juga politisi Partai Golkar mendesak Gereja di NTT agar tidak menghalang-halangi masuknya investor tambang ke daerah tersebut. (Baca: Setya Novanto Kritik Gereja di NTT)
Pernyataan itu, selain mungkin digerakkan oleh niatnya memajukan NTT, dimana ia menyebut NTT kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) namun tidak dioptimalkan, juga mesti dikaji secara kritis.
Tentu saja, hal yang lumrah dalam dunia politik, bahwa ketika seorang politisi berbicara, mempertanyakan maksud di balik pernyataan mereka adalah sebuah keharusan. Selalu “ada udang di balik batu” adalah adagium yang mesti selalu dipakai untuk mencermati ucapan semua politisi.
Begitupun terhadap pernyataan Setya Novanto, yang duduk di Senayan mewakili NTT selama 5 periode (1995-2019). Ia kembali menang dari Dapil II NTT yang meliputi Pulau Timor, Rote, Alor, Sabu, dan Sumba pada Pemilu 2014 lalu.
Novanto dan PT Laki Tangguh
Penelusuran Floresa.co memang tidak sulit menemukan keterkaitan antara Novanto dan tambang. Ada banyak kabar burung, yang menyebut ia berada di balik sejumlah perusahan tambang di NTT. Namun, untuk membuktikannya tampak sulit, mengingat, orang ini – sebagaimana ditunjukkan dalam tulisan ini – termasuk salah satu orang yang sulit sekali dijerat hukum. KPK misalnya sering sekali memeriksa Novanto, namun, kita tahu, hingga kini, ia tidak pernah menjadi tersangka, meski namanya kerap disebut dalam sejumlah kasus korupsi.
Terkait hubungannya dengan tambang di NTT, nama orang ini memang ramai dibicarakan pada 2013 lalu, terkait hubungannnya dengan perusahan tambang pasir besi PT Laki Tangguh yang masuk ke Riung, Kabupaten Ngada – Flores.
Tabir yang mengarah pada keterlibatan Novanto dengan perusahan itu, terbuka setelah Forum Pemuda NTT Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formadda NTT) menyampaikan laporan ke Mabes Polri yang menangani Tindak Pidana Pertambangan pada 20 September 2013.
Kasus tambang ini juga menyeret nama Bupati Ngada Marianus Sae.
Informasi yang dihimpun Formadda menyebutkan, PT Laki Tangguh masuk pertama kali ke Riung dengan membawa nama bendera Novanto Center, lembaga milik Novanto yang berbasis di Kupang, dan memiliki kantor mewah di ibukota Provinsi NTT itu.
Saat masuk ke Riung, Novanto Center membujuk masyarakat melalui pembagian sembako, beasiswa untuk beberapa anak, hand tractor, uang tunai, makanan tambahan dan sunatan masal. “Sebagian besar masyarakat menolak bantuan ini, kecuali beberapa orang yang pro tambang dan pekerja tambang”, demikian menurut Formadda.
Masuk ke Riung, perusahan ini dan Bupati Ngada diduga melakukan sejumlah pelanggaran, seperti manipulasi waktu penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Misalnya saja, berdasarkan surat permohonan IUP Eksplorasi bernomor 011/LTI/IV/2011, tercatat tanggal 12 April 2011. Sedangkan Bupati Ngada mengeluarkan IUP Eksplorasi Nomor 82/KEP/DESDM/2010 pada tanggal 25 Oktober 2010. Itu artinya ada keanehan dalam hal waktu permohanan dan penerbitan izin, di mana izin diterbitkan sebelum ada permohonan. Menganggap ini sebagai kesalahan administratif tentu sulit diterima akal sehat.
Selain itu, dari segi lokasi, dalam SK Bupati Ngada tentang IUP Eksplorasi, lokasi pertambangan terdiri atas 2 blok, yakni blok 1 di Desa Sambinasi Kecamatan Riung dan blok 2 di Desa Lengkosambi, Kecamatan Bajawa. Fakta yang sesungguhnya, lokasi blok 1 bukan di Desa Sambinasi, tetapi di Desa Latung, Kecamatan Riung tempat PT Laki Tangguh Indonesia saat ini beraktivitas. Sedangkan blok 2 terletak di Desa Lengkosambi, Kecamatan Riung, jadi bukan di Kecamatan Bajawa.
Berdasarkan fakta ini, ada indikasi kuat Bupati Marianus dan PT Laki Tangguh telah melakukan manipulasi dan penipuan publik.
Dugaan itu diperparah karena PT Laki Tangguh, melakukan aktivitas pertambangan tanpa kajian AMDAL dan hampir sebagian besar lokasi pertambangan ini berada di kawasan Hutan Lindung (HL) RTK 142 dengan SK Penunjukkan Menteri Kehutanan Nomor 89/Kpts/-II/1983 tanggal 2 Desember 1983 dan Kawasan CA Taman Wisata Alam Taman Laut 17 Pulau Riung dengan SK Penunjukkan tanggal 15 Juni 1999.
Selain melanggar UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999 Pasal 24, Pasal 38 ayat 3, Pasal 50 ayat 3 huruf g, Pasal 76 ayat 6, yang mengatur pemanfaatan kawasan hutan dengan pengecualian untuk daerah cagar alam dan hutan lindung, tambang itu juga melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Pasal 134 yang tidak mengizinkan pertambangan pada tempat yang dilarang.
Tambang ini juga melanggar Pasal 135 yang mengatur bahwa pemegang IUP Eksplorasi atau IUP Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.
Tensi dalam kasus tambang ini meninggi, karena warga setempat terus menyatakan penolakan. Mereka sadar, tambang tak mendatangkan untung.
Di tengah situasi demikian, memang aneh, bagaimana mungkin Bupati Ngada bisa berani memuluskan kehendak PT Laki Tangguh. Logisnya, keberanian Bupati Ngada, muncul karena ada invisible hand yang menyetir dan mendorongnya.
Temuan Formadda soal dugaan keterlibatan Novanto, membuka teka teki terhadap pertanyaan, siapa yang membekingi PT Laki Tangguh, sehingga perusahan itu bisa-bisanya melabrak begitu banyak aturan. Formadda kala itu yakin, Novanto-lah orang di baliknya.
Namun, penanganan kasus itu yang pernah masuk ke meja Mabes Polri, hingga kini sudah menguap. Dan, tampaknya, untuk sampai ke peran Novanto, begitu sulit.
Novanto, Orang Kuat
Di republik ini, nama Novanto memang seringkali disebut-sebut terlibat dalam banyak kaus. Hingga kini, ia masih disebut-sebut terlibat dalam kasus suap anggaran PON 2012 di Riau. Menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Novanto diduga sebagai orang yang mempunyai peran penting dalam mengatur aliran dana ke anggota Komisi Olahraga DPR untuk memuluskan pencairan anggaran PON di APBN. Namun, ia selalu menampik keterlibatannya dalam kasus ini.
Pada 1999, bersama Djoko S. Tjandra, Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Kasus ini meletup setelah Bank Bali mentransfer dana Rp 500 miliar lebih kepada PT Era Giat Prima, milik Novanto, Djoko, dan Cahyadi Kumala. Tapi, hingga kini, kasus tersebut tak jelas ujungnya.
Pada 2010, nama Novanto juga tersangkut kasus penyelundupan beras dari Vietnam sebanyak 60 ribu ton. Dan, pada 2006, ia disebut terlibat penyelundupan limbah beracun (B3) di Batam.
Jejak Novanto juga disebut dalam kisruh tender KTP elektronik (e-KTP).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai pengendali proyek e-KTP. Nazaruddin menuding Novanto membagi-bagi fee proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR.
Novanto juga disebut mengutak-atik perencanaan dan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Terkait proyek e-KTP, Novanto membantah terlibat, apalagi membagi-bagikan fee. Dia mengaku tidak tahu-menahu soal proyek e-KTP.
Majalah Tempo pernah menulis, salah satu orang dekat Novanto mengaku, Novanto selalu lolos karena kelihaiannya merangkul sejumlah kalangan, mulai dari politikus, pebisnis, hingga polisi dan kejaksaan.
Novanto dan Gereja di NTT
Dalam konteks di NTT, selain kasus tambang, orang ini selama ini disebut-sebut sebagai pemilik PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM), perusahan yang pada 2013 sudah mengantongi Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemprov NTT untuk membangun hotel di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, sebuah polemik yang terus memantik perlawanan masyarakat di Labuan Bajo.
Memang, mesti diakui, dalam setiap gerak perlawanan terhadap ekspansi investor yang disadari tidak membawa berkah bagi masyarakat banyak di NTT, Gereja, entah yang hadir sebagai lembaga, juga lewat individu tertentu, sangatlah terasa.
Dan, dalam konteks itulah, tentu pernyataan Novanto di Kupang itu dibaca.
Gereja harus tetap berpegang teguh pada prinsipnya, meski memang kemudian dicap sebagai penghambat. Namun, hal lebih penting, tentu saja, Gereja ikut serta mencari jalan keluar terhadap persoalan abadi di NTT – kemiskinan dan keterbelakangan.
Tujuannya, agar setiap upaya perlawanan terhadap kebijakan manipulatif pemerintah, juga disertai dengan alternatif-alternatif solusi yang memberdayakan masyarakat.
Melawan tambang dan mendukung pertanian misalnya, harus disertai dengan upaya untuk secara kreatif mencari cara bagaimana meningkatkan produktivitas pertanian dan membuat para petani menjadi bangga dengan profesi yang dijalani. Itu mungkin sulit, tapi justeru di situlah lahan Gereja memperlihatkan peran profetis yang menyapa zaman.
Dengan demikian, berhadapan dengan tambang yang menawarkan surga semu itu, misalnya, para petani sudah memiliki jawaban, untuk berkata TIDAK pada tambang. Pernyataan Novanto pun dengan sendirinya mudah dibantah, tanpa butuh penjelasan panjang lebar. (ARL)