ReportasePeristiwaPolres Manggarai Barat Tetapkan Tersangka Pria yang Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak Berusia Lima Tahun

Polres Manggarai Barat Tetapkan Tersangka Pria yang Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak Berusia Lima Tahun

Pelaku tinggal di rumah korban karena memiliki hubungan kekerabatan

Floresa.co – Polisi di Kabupaten Manggarai Barat menetapkan seorang pria sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Kendati baru diekspos pada 17 Juni, penetapan tersangka terhadap MJ, 22 tahun, seorang warga Kecamatan Lembor yang melakukan pelecehan anak berusia 5 tahun itu dilaksanakan pada 3 Mei.

Berbicara kepada Floresa pada 17 Juni, Kepala Seksi Humas Polres Manggarai Barat Ipda Hery Suryana berkata, tersangka kini sudah ditahan di rumah tahanan Polres.

Pria yang bekerja sebagai sopir itu dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” kata Hery.

Penyidik, kata Hery, sedang memproses berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Ia berkata, penetapan tersangka terhadap pelaku dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan dari lima saksi dan satu ahli, serta hasil visum terhadap korban.

Pelaku juga mengakui perbuatannya.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan ponsel pelaku.

Hery berkata, polisi sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, merujuk Dinas Sosial, Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, untuk penanganan kondisi korban. 

“Tujuannya untuk memberi edukasi kepada masyarakat, baik korban maupun orang tua agar kejadian ini tidak terulang,” ujarnya.

Bagaimana Kronologinya?

Hery berkata, MJ yang masih memiliki hubungan kekerabatan, telah tinggal di rumah korban selama berbulan-bulan.

Kasus itu, kata dia, terjadi di rumah orang tua korban yang terletak di Labuan Bajo.

Ia menjelaskan, aksi MJ terjadi saat orang tua korban sedang bekerja. 

Pelaku, kata dia, membawa korban ke kamar, “dikasih main handphone, lalu menjalankan aksinya.” 

Setelah dimintai keterangan oleh Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mabar, kata Hery, korban mengaku perbuatan itu tidak hanya dilakukan sekali.

“Ternyata, aksi bejat pelaku sudah berkali-kali, sejak April 2025 lalu,” kata Hery.

Orang tua korban melaporkan kasus tersebut setelah sang anak tiba-tiba mengungkapkan perbuatan MJ kepadanya.

Kepada ibunya, korban mengungkapkan bahwa ia sering dicium MJ dan merasa tidak nyaman dengan perlakuan tersebut.

Korban juga mengungkapkan bahwa MJ pernah menyuruhnya untuk memegang bagian tubuhnya.

Pelaku, kata Hery, juga pernah membuka celana dan menggosokkan alat kelamin ke bagian tubuh korban. 

“Orang tua korban baru mengetahui peristiwa keji yang menimpa sang anak setelah korban menceritakan kejadian tersebut,” kata Hery.

Hery berkata ibu korban melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai Barat pada 1 Mei, dengan laporan  bernomor LP/64/V/2025/SPKT/Res Manggarai Barat/Polda NTT tentang Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak.

Editor: Petrus Dabu

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA