Ada warga yang haknya tidak kunjungi dipenuhi, lahan diambil alih untuk proyek pariwisata, sementara yang lain meratapi proses hukum yang tidak berpihak pada korban
Batas waktu pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun makin mepet, namun Penjabat Gubernur NTT tak juga meneken perjanjian kerja sama Kelompok Usaha Bank antara Bank NTT dan Bank DKI, meski sudah ada Nota Kesepahaman