Karena kecewa dengan putusan pengadilan, keluarga Gregorius Jeramu – pemilik lahan Terminal Kembur – memilih memagari pintu masuk bangunan terminal yang mubazir itu.
Komnas HAM meminta Jaksa Agung Muda memberikan keterangan dan informasi proses dan dasar penetapan Gregorius Jeramu - pemilik tanah Terminal Kembur - sebagai terdakwa.
Kasus pidana yang kini dialami Gregorius Jeramu [62], warga di Kabupaten Manggarai Timur karena menjual tanahnya yang tidak memiliki sertifikat menjadi preseden buruk yang berpotensi menjerat jutaan warga lainnya, demikian kata seorang aktivis sosial
Menurut penasehat hukum, pemeriksaan setempat akan membantu majelis hakim "memperoleh keyakinan yang utuh dalam memutuskan perkara ini melalui pembuktian yang lengkap dan sempurna."
Mengadu ke Komnas HAM merupakan bagian dari langkah mencari keadilan bagi keluarga dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap Gregorius Jeramu, pemilik lahan yang jadi tersangka karena menjual tanah yang belum memiliki sertifikat kepada pemerintah.
Sofia Nimul, yang didampingi anak dan kerabatnya menggelar ritual sumpah adat menjelang sidang perdana Gregorius di Pengadilan Tipikor Kupang pada Kamis, 17 November 2022
"Kami dengan segala niat baik dan ketulusan hati telah merelakan tanah itu dijual untuk kepentingan umum. Mengapa pemerintah membalas kebaikan kami dengan kejahatan?” kata Sofia Nimul, istri Gregorius Jeramu
"Peristiwa yang dialami Bapak Gregorius adalah ancaman nyata bagi kita di kemudian hari. Bagaimana mungkin, kita sebagai pemilik yang menjual tanah menjadi tersangka. Tentu ini tidak diterima secara akal sehat," kata salah seorang orator.
Kejaksaan Negeri Manggarai sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Terminal Kembur di Kabupaten Manggarai Timur, salah seorang di antaranya staf baru di dinas terkait. Penegak hukum diminta untuk tidak tebang pilih dalam penanganan kasus ini.