Kasus Terminal Kembur: Mengapa Staf dan Warga Biasa yang Dijerat?

Penegakan hukum perlu didukung, namun mesti dengan proses dan cara yang benar.

Floresa.co – Pekan lalu Floresa kembali mempublikasi satu artikel terkait proses sidang dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk Terminal Kembur di Kabupaten Manggarai Timur. 

Dalam pernyataan saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada Senin, 6 Februari 2023 – yang dimuat dalam artikel itu – , Aristo Moa, salah satu terdakwa mengklaim bahwa perannya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan [PPTK] dalam pengadaan tanah terminal pada 2012 tidak terlepas dari perintah dan arahan atasannya.

Berbeda dengan dirinya, atasannya di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi kala itu kini masih bebas, meski sempat diperiksa.

Fansialdus Jahang, yang saat itu sebagai kepala dinas, sekarang telah berpindah tugas ke Kabupaten Manggarai dan menjabat sebagai Sekretaris Daerah. Sementara Gaspar Nanggar, yang ketika itu sebagai Kepala Bidang Perhubungan Darat, sekarang menjadi Kepala Dinas Pembangunan Masyarakat dan Desa Kabupaten Manggarai Timur.

Sejak penetapan tersangka keduanya pada Oktober 2022, kasus ini memicu protes dan pertanyaan dari berbagai pihak. 

Pangkalnya adalah selain karena Gregorius Jeramu, pemilik lahan terminal, yang justeru ditetapkan sebagai tersangka kendati ia menjual lahannya sendiri, juga terkait penetapan tersangka Aristo.

Menurut Kejaksaan, Gregorius menjadi tersangka karena menjual tanah seluas 7.000 meter persegi yang tidak memiliki sertifikat. Ia hanya hanya menggunakan Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPT PBB) sebagai alas hak, sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, SPT PBB bukanlah alas hak atau bukti kepemilikan tanah.

Sementara Aristo menjadi tersangka karena tidak meneliti status hukum tanah itu sebelum membuat dokumen kesepakatan pembebasan lahan serta menetapkan harganya. 

Tanah itu dibeli dengan harga Rp 420 juta atau setelah dipotong pajak menjadi Rp 402.245.455 dan tindakan mereka dinyatakan merugikan negara secara total atau senilai harga tanah itu.

Penetapan tersangka keduanya terjadi setelah Kejaksaan memilih mengutamakan masalah pengadaan tanah, daripada apa yang semula menjadi masalah utama, yaitu terminal yang tidak dimanfaatkan dan kini kondisinya rusak. 

Padahal, negara telah menggelontorkan anggaran 3,6 miliar rupiah untuk pembangunannya. Artinya, dana itu tidak berguna apa-apa untuk publik, sia-sia.

Andai terminal itu dimaksimalkan, tampaknya tidak akan ada yang peduli soal status tanahnya dan bagaimana itu didapatkan, karena memang tidak ada yang mempersoalkan kepemilikannya.

Kritikan terhadap penetapan tersangka Gregorius juga berkaitan dengan fakta bahwa tanah yang dijualnya itu adalah tanah warisan dan status kepemilikannya, kendati belum bersertifikat, mendapat pengakuan secara adat sesuai hukum adat yang berlaku di tengah komunitas adatnya.

Ditambah lagi fakta bahwa lahan terminal itu sudah sah tercatat sebagai aset milik pemerintah setelah dibeli dari Gregorius. Tidak ada pula warga yang memprotes kepemilikannya, sejak masih jadi milik Gregorius dan kini milik pemerintah. 

Namun, berbagai kritikan dan protes terhadap penanganan kasusn ini diabaikan. 

Yang perlu ditunggu dari proses yang kini sedang berlangsung di pengadilan adalah apa alasan kuat yang membuat Gregorius, warga biasa, digiring ke pengadilan. Juga, mengapa Aristo dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab, dan bukan atasan dan staf-staf lainnya di dinas yang sama, dalam pengadaan tanah itu.

Selain itu adalah menanti proses hukum terhadap mereka yang bertanggung jawab terhadap pembangunan terminal yang mubazir, yang membuat dana 3,6 miliar hanya terbuang percuma.

Kita berharap saja bahwa Kejaksaan sungguh-sungguh serius serta profesional dalam menangani kasus ini. Jangan sampai nasib kasus pembangunan terminal itu akan serupa dengan kasus-kasus lain sebelumnya.

Di Kabupaten Manggarai Timur, ada beberapa kasus yang ditangani aparat hukum yang ujungnya tidak jelas, mengambang bertahun-tahun. Salah satunya adalah pembangunan dermaga tambatan perahu di Pota, Kecamatan Sambi Rampas pada 2013. Dermaga itu hancur hanya beberapa bulan setelah diresmikan. Hingga sekarang, tidak jelas seperti apa ujung dari kasus yang juga menyeret nama Fansialdus Jahang itu.

Penegakan hukum perlu didukung, namun harus dengan proses dan cara yang benar. Jangan sampai ia malah dijadikan alat transaksi. 

Hanya dengan cara itu, penegakan hukum masih bisa dipercaya sebagai alat untuk mencari keadilan bagi siapa pun, tidak tergantung pada apakah seseorang memiliki kuasa atau uang.

Laporan-laporan lain kami terkait kasus Terminal kembur bisa dicek di sini!

BANYAK DIBACA

Imam Katolik di Keuskupan Ruteng Beri Klarifikasi di Tengah Tudingan ‘Berhubungan’ dengan Perempuan Bersuami

Kasus ini dilaporkan ke pimpinan gereja pada 24 April, yang membuat imam itu langsung diberhentikan dari jabatan sebagai pastor paroki

Guru Honorer di Manggarai Barat Yakin Telah Lunasi Angsuran Pinjaman, Persoalkan BRI yang Menudingnya Masih Menunggak Puluhan Juta

Nasabah ini juga menemukan penarikan tidak wajar oleh bank di rekeningnya, melebihi nominal angsuran per bulan yang seharusnya

Jejak Bermasalah CV Patrada, Pemilik Utang Rp1,4 Miliar ke BUMD Kabupaten Manggarai yang ‘Susah Ditagih’

Pemerintah Kabupaten Manggarai pernah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja [PHK] terhadap CV Patrada pada 2019 dalam proyek pengadaan dan pemasangan 762 tong sampah di Kecamatan Langke Rembong

BRI Cabang Ruteng Beri Penjelasan terkait Kasus Nasabah yang Protes Soal Tunggakan Pinjaman

Nasabah tersebut mempersoalkan tunggakan lebih dari Rp29 juta 

BACA JUGA

Kasus Dugaan Pemerkosaan Wisatawan di Labuan Bajo, Ujian terhadap Profesionalisme Polri dan Tantangan Bagi Citra Pariwisata Flores

Penanganan kasus kekerasan seksual yang buruk hanya akan memberi pesan kepada korban bahwa tidak ada jaminan mendapat keadilan ketika mereka berjuang untuk berani bersuara.

Mencermati Langkah Polri dalam Penanganan Kasus Kapolsek Komodo

Floresa.co - Sentimen negatif menjadi reaksi dominan publik menanggapi kasus penganiayaan seorang satpam di...

Menjaga Kebebasan Berekspresi, Menjamin Hak Asasi Lainnya

Tema Hari Kebebasan Pers tahun ini menjadi pengingat bahwa ketika kebebasan berekspresi dan kebebasan pers ditekan, itu berarti menginjak-injak dan secara terang-terangan melanggar hak-hak asasi lainnya, terutama hak mereka yang miskin dan rentan, yang dikucilkan dan dieksploitasi, minoritas dan kelompok terpinggirkan lainnya.

Sudah Seharusnya Cara-cara Represif Ditinggalkan

Seharusnya polisi bisa bertindak lebih bermartabat dari sekadar mendaur ulang cara kekerasan. Pelaku wisata dan warga bukan musuh, apalagi mereka hanya ingin menuntut haknya. Menabur benih kekerasan hanya akan menuai konflik berkepanjangan.