Floresa.co – Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberi mandat bahwa polisi adalah pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Namun, semua itu dikangkangi dan diinjak-injak ketika anggota polisi malah menjadi ancaman, pelaku kekerasan terhadap masyarakat.
Itulah yang sedang kita saksikan hari-hari ini dengan contoh terbaru kasus penganiayaan warga sipil oleh anggota Polres Manggarai.
Dalam kejadian pada 7 September dini hari itu, seorang warga harus babak belur di tangan para pengeroyok: empat polisi dan dua tenaga harian lepas di Polres Manggarai. Mereka menganiaya warga itu di dalam mobil keranjang dan di kantor.
Tindakan mereka menjadi masalah serius, karena beberapa alasan.
Pertama, pemicu penganiayaan itu adalah aksi salah satu anggota polisi yang sedang mabuk, yang juga terungkap sebagai salah satu pelaku.
Dari pengakuan korban dan selaras pernyataan Polres Manggarai, polisi mabuk berinisial MN itu mengadang korban dan ketiga rekannya di jalan.
Ia lantas berteriak kepada rekan-rekannya dalam mobil keranjang yang sedang patroli, mengklaim ia dipukul korban dan ketiga rekannya.
Bukannya melakukan tindakan sesuai slogan “Presisi” Kapolri Listyo Sigit Prabowo, keempat warga itu malah dikejar. Satu yang jadi sasaran amukan, sementara tiga rekannya bernasib baik karena berhasil melarikan diri.
Bukankah seharusnya polisi mabuk itu yang diamankan atau ditindak? Sayangnya, titel sebagai polisi membuat ia tetap diperlakukan secara istimewa, bahkan saat ia dalam kondisi mabuk dan membuat onar.
Di mana perwujudan slogan Presisi yang punya misi menjadikan Polri sebagai lembaga yang lebih profesional, modern, serta melayani masyarakat dengan ketepatan, akuntabilitas dan keadilan itu?
Kedua, kasus ini jelas praktik main hakim sendiri yang tidak saja mencoreng, tapi juga menginjak-injak marwah institusi Polri.
Dengan status pelaku sebagai polisi, aparat penegak hukum, aksi itu adalah sebuah kebiadaban, bahkan jauh lebih jahat dari gaya preman jalanan yang kerap dianggap hanya menggunakan otot untuk menyelesaikan persoalan.
Apalah bedanya polisi dengan preman? Apa bedanya polisi dengan penjahat yang bisa berlaku semena-mena, melakukan kekerasan tanpa ampun?
Apalagi, sebagaimana pengakuan keluarga korban, ia dibiarkan saja di RSUD Ruteng usai dianiaya dan diantar dengan mobil keranjang.
Ia baru mendapat perhatian polisi setelah foto wajahnya yang bonyok viral di media sosial dan memicu kecaman luas.
Ketiga, ini bukanlah kali pertama polisi di Manggarai, juga Flores pada umumnya terlibat aksi memalukan.
Pada tahun lalu, anggota Polres Manggarai terlibat dalam kasus represi terhadap warga Poco Leok yang memprotes proyek geotermal. Jurnalis juga ikut menjadi sasaran. Sayangnya hanya satu polisi yang ditindak, yaitu Hendrikus Hanu. Itupun hanya diberi sanksi etik, pidananya tidak dilanjutkan.
Sementara di Manggarai Barat, pada Desember tahun lalu, Alfian Purab, seorang polisi juga menganiaya dua warga sipil di tempat hiburan malam. Aksi itu memicu penyisiran tempat hiburan untuk mengontrol polisi yang keluyuran.
Sebelumnya, pada 2023, Ivans Drajat, Kapolsek Komodo menganiaya seorang satpam sebuah bank yang menegurnya karena mengenakan helm saat menggunakan mesin ATM. Ivans lalu menganiaya satpam itu di lokasi dan di kantor Polsek.
Sementara di Ngada, Kapolres Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dipecat karena kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan menjual video pencabulannya ke situs porno di Australia. Di Sikka, seorang polisi lain juga dipecat karena melakukan kekerasan seksual, lagi-lagi terhadap anak di bawah umur.
Masih banyak kasus lain yang membuat miris, seperti polisi yang memeras, menimbun BBM dan kejahatan lainnya. Belum lagi soal banyaknya kasus yang proses hukumnya berlarut-larut, termasuk terkait kekerasan seksual-sinyal tak ada keberpihakan pada korban.
Di tengah wajah buruk institusi seperti ini, tidak ada alasan bagi Polres Manggarai untuk tidak secara ekstra tegas menangani kasus penganiayaan ini.
Para pelaku memang sudah dinonaktifkan dan menjalani proses sidang etik dan pidana. Proses etik itu mesti sampai pada pemecatan dan pidana sampai pada vonis penjara.
Pasal penganiayaan berat secara bersama-sama yang dipakai dalam kasus ini mengatur vonis paling tinggi sembilan tahun. Sudah selayaknya para pelaku divonis maksimal.
Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu sudah berjanji akan profesional menangani kasus ini dan “keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.” Kita akan melihat bagaimana realisasi janji itu.
Kalau saja tidak ada tindakan tegas, jangan heran jika kepercayaan terhadap institusi Polri kian terkikis.
Ini adalah kesempatan baik untuk membalikkan kepercayaan itu. Wajah Polri sudah tercoreng dan hanya Polri sendiri yang bisa memulihkannya.
Apakah marwah institusi bakal dibiarkan dipertaruhkan dan malah berpihak pada aparat bergaya preman?





