Oleh: Moch Lukman Hakim
Kematian seorang anak berusia sepuluh tahun di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang diduga dipicu oleh ketidakmampuan keluarga membeli buku dan alat tulis, merupakan tragedi kemanusiaan yang mengguncang nurani publik.
Peristiwa ini tidak dapat dipahami sebagai insiden personal semata, melainkan sebagai potret kegagalan negara dalam menjamin hak dasar anak atas pendidikan.
Di atas kertas, Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat. Konstitusi menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar.
Artinya, tidak boleh ada satu pun anak yang terhalang sekolah karena alasan ekonomi.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan jarak yang lebar antara mandat konstitusi dan praktik kebijakan.
Ketika seorang anak memilih mengakhiri hidupnya karena persoalan yang sangat mendasar sebuah buku dan pena, maka yang sesungguhnya sedang diuji adalah keberpihakan negara terhadap kelompok paling rentan.
Tragedi ini seharusnya dibaca sebagai alarm keras bahwa sistem pendidikan dan perlindungan sosial kita masih menyisakan lubang besar.
Jaring Pengaman Pendidikan yang Rapuh
Pemerintah telah mengembangkan berbagai instrumen untuk membantu siswa miskin, seperti Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Secara konseptual, kedua skema ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa kemiskinan tidak menjadi penghalang anak untuk bersekolah.
Namun, efektivitasnya masih jauh dari harapan.
Pertama, besaran bantuan yang relatif stagnan dalam beberapa tahun terakhir membuat daya jangkau program semakin melemah. Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan perlengkapan sekolah, nilai riil bantuan justru menyusut.
Sekolah kesulitan menutup kebutuhan operasional, sementara keluarga miskin tetap menanggung beban biaya tidak langsung, seperti alat tulis, seragam dan transportasi.
Kedua, persoalan ketepatan sasaran masih menjadi masalah klasik. Banyak laporan menunjukkan bahwa PIP belum sepenuhnya menjangkau anak-anak yang paling membutuhkan.
Sebaliknya, terdapat penerima dari kelompok yang relatif mampu. Lemahnya verifikasi data, serta praktik pendaftaran massal tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi, membuat fungsi afirmatif program ini tumpul.
Ketiga, korupsi dana pendidikan semakin memperparah situasi. Kasus-kasus penyalahgunaan dana BOS yang terungkap di berbagai daerah memperlihatkan bahwa sebagian anggaran yang seharusnya menopang hak anak justru bocor.
Dalam konteks ini, kematian anak di Ngada bukan sekadar tragedi, melainkan manifestasi paling ekstrem dari sistem yang gagal melindungi.
Paradoks Anggaran dan Salah Arah Prioritas
Persoalan pendidikan juga tidak terlepas dari arah kebijakan anggaran nasional.
Di satu sisi, pemerintah menggelontorkan dana besar untuk program-program berskala nasional yang bersifat populis. Di sisi lain, terjadi pemotongan dana transfer ke daerah pada fungsi pendidikan.
Kebijakan ini menempatkan pemerintah daerah terutama yang berkapasitas fiskal rendah dalam posisi sulit.
Sebagian besar daerah di Indonesia masih sangat bergantung pada transfer pusat untuk membiayai sektor pendidikan, mulai dari rehabilitasi ruang kelas, pengadaan sarana belajar, hingga kesejahteraan guru.
Ketika alokasi ini dipangkas, maka dampaknya langsung dirasakan oleh sekolah dan siswa.
Paradoks ini menunjukkan adanya masalah dalam penentuan prioritas. Jika pendidikan benar-benar ditempatkan sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia, maka seharusnya anggaran pendidikan, khususnya untuk pendidikan dasar, menjadi pos yang paling dilindungi, bukan justru dikorbankan.
Memulihkan Makna Wajib Belajar
Tragedi ini harus menjadi momentum untuk memulihkan makna wajib belajar sebagai tanggung jawab negara, bukan sekadar slogan.
Pertama, pemerintah perlu menyesuaikan besaran BOS dan PIP dengan kebutuhan riil dan dinamika biaya hidup. Kenaikan bantuan harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel.
Kedua, perbaikan sistem pendataan penerima bantuan menjadi keharusan. Integrasi data kemiskinan, data kependudukan dan data pendidikan perlu dipercepat agar bantuan benar-benar sampai kepada anak-anak yang hidup dalam kemiskinan ekstrem.
Ketiga, negara harus memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di sektor pendidikan. Setiap rupiah yang diselewengkan sejatinya adalah hak anak yang dirampas.
Keempat, dalam perumusan kebijakan anggaran, pemenuhan hak atas pendidikan dasar harus ditempatkan sebagai prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan.
Program apa pun, sebaik apa pun tujuannya, tidak boleh mengorbankan akses anak terhadap pendidikan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan pendidikan bukan terletak pada banyaknya program yang diluncurkan, melainkan pada satu pertanyaan sederhana: apakah masih ada anak yang tidak bisa bersekolah karena miskin? Jika jawabannya masih “ya”, maka negara belum sepenuhnya hadir.
Kematian seorang anak di Ngada adalah duka mendalam, sekaligus teguran keras. Ia menuntut lebih dari sekadar simpati; ia menuntut perubahan kebijakan yang nyata.
Moch Lukman Hakim adaah Pemerhati Pendidikan/PO GRIPS-Program Sekolah Aman YAPPIKA-ActionAid
Editor: Ryan Dagur


