Floresa.co – Janji seorang kepala desa atau kades di Kabupaten Manggarai Barat untuk mengembalikan aset dan dana desa yang diselewengkan tak terealisasi, melewati batas waktu yang dia tentukan sendiri.
Fransiskus Hariman, Kepala Desa Rego, Kecamatan Macang Pacar menggadaikan mobil Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk memperoleh pinjaman dari salah satu lembaga pembiayaan serta menilep dana desa yang semestinya digunakan untuk proyek infrastruktur.
Sesuai janjinya di hadapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 22 Desember, ia seharusnya mengembalikan mobil itu paling lambat 31 Desember 2025.
Janji serupa juga ia sampaikan terkait proyek telford yang dananya sudah dia cairkan.
Marianus Karisto, salah satu warga Desa Rego yang melaporkan Fransiskus ke Inspektorat pada pertengahan Desember tahun lalu menyatakan hingga kini belum ada pengembalian mobil dan kejelasan kelanjutan pengerjaan proyek telford tersebut.
“Dia ingkar janji,” kata Marianus kepada Floresa pada 9 Februari.
Duduk Soal
Dalam wawancara dengan Floresa pada 16 Desember 2025, Fransiskus mengakui telah menggadaikan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil pikap jenis Suzuki Carry itu ke kantor cabang PT BFI Finance Indonesia Tbk di Ruteng pada Agustus 2024.
BPKB tersebut menjadi jaminan atas pinjamannya senilai Rp80 juta.
“Itu memang benar, saya menggadai mobil BUMDes,” katanya.
Pengakuan Fransiskus muncul tiga hari setelah ia dilaporkan oleh warganya ke Inspektorat Manggarai Barat. Salah satunya adalah Marianus Karisto.
Menurut Marianus, mobil itu disita oleh BFI pada September 2025, setelah Fransiskus menunggak pembayaran cicilan selama empat bulan.
Tak hanya menggadai aset milik BUMDes, Fransiskus juga mengakui menggelapkan dana Rp118 juta untuk proyek telford menuju SMP Negeri 5 Macang Pacar dan akses bagi petani ke kebun.
Jumlah itu merupakan sebagian dari alokasi dana desa tahun anggaran 2025 sebesar Rp229.180.400.
Dana yang diterima Fransiskus tersebut masuk melalui rekening CV Selfiano Karya yang beralamat di Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.
Pencairan pertama sebesar Rp30.247.923.00 pada Juni dan Rp87.753.400 pada November.
Menurut Marianus, Fransiskus mengklaim telah menyediakan material di lokasi sehingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa memberikan rekomendasi pencairan dana itu. Padahal, saat itu belum ada material di lokasi.
Fransiskus tak membantah itu. Ia mengaku bahwa uang Rp118 juta itu mengalir kepadanya melalui CV Selfiano Karya.
Namun, ia mengklaim masih menyimpan uang tersebut dan akan tetap mengerjakan proyek telford.
“Hanya karena cuaca saja, makanya belum bisa dikerjakan,” katanya kepada Floresa saat itu.
Soal material belum ada di lokasi, padahal hal itu menjadi syarat pencairan dana tahap dua, ia beralasan kontraktor belum bisa mendistribusikannya karena kondisi jalan tidak bisa dilalui.
Inspektorat Tak Lakukan Audit
Dua dugaan penyimpangan yang dilakukan Fransiskus ini sudah diakui juga dalam forum resmi di desa yang digelar oleh BPD.
Menurut Marianus kepada Floresa, setelah kasus ini muncul dalam pemberitaan Floresa berjudul “Kades di Manggarai Barat Akui Gadai Mobil BUMDes dan Tilep Dana Desa untuk Proyek Infrastruktur”, BPD memanggil Fransiskus untuk klarifikasi pada 22 Desember 2025.
Dalam berita acara klarifikasi itu, Fransiskus mengaku “siap bertanggung jawab untuk melunasi dan mengembalikan kepada BUMDes Desa Rego paling lambat pada 31 Desember 2025.”
Poin lainnya, Fransiskus “siap mengerjakan jalan telford sesuai dengan besaran dana yang telah dicairkan sesuai APBDes 2025.”
Fransiskus juga mengaku dengan sadar dan tanpa paksaan pihak manapun serta siap “mempertanggungjawabkan risiko yang timbul di kemudian hari.”
Namun, hingga Februari ini, tak satupun komitmen tersebut terlaksana.
Sementara pada saat yang sama, Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat juga belum menindaklanjuti laporan warga.
“Sampai sekarang tidak ada audit. Sama sekali mereka (Inspektorat) tidak pernah datang (melakukan inspeksi),” katanya.
Ia berharap Inspektorat bisa mengusut tuntas kasus ini, apalagi sudah ada pengakuan dari Fransiskus, sehingga “seharusnya tidak ada kendala.”
Jika tak kunjung diaudit Inspektorat, ia mengatakan akan langsung melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Floresa menghubungi Fransiskus sejak 9 Februari untuk mengklarifikasi soal janji yang belum ditepati ini.
Namun, pesan yang dikirim melalui WhatsApp hanya bercentang satu, tanda belum terkirim. Saat dihubungi melalui sambungan seluler juga tidak tersambung.
Pihak Inspektorat Manggarai Barat juga belum berhasil dihubungi. Pada 9 Februari, Floresa mendatangi kantor lembaga itu untuk menemui Kepala Inspektorat, Blasius Oban.
Namun, seorang staf mengatakan ia sedang mengikuti rapat bersama bupati.
Floresa juga menghubunginya via WhatsApp, namun tidak direspons.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pius Baut mengaku telah memanggil Fransiskus untuk meminta klarifikasi.
“Dia mengakui itu benar dan menyatakan akan mengembalikan. Dia sudah buat surat pernyataan,” kata Pius kepada Floresa pada 9 Februari.
Soal ingkar janji Fransiskus, katanya, “Kami akan cek dan panggil lagi.”
Pius berkata, Fransiskus mengaku tidak bisa melanjutkan pengerjaan karena ada sebagian dana desa yang tidak dicairkan.
“Nanti kami akan cek apakah kegiatan itu terkendala karena uang tidak disalurkan atau bagaimana,” kata Pius.
Namun, kata Pius, jika terdapat indikasi masalah hukum berupa penyelewengan dana desa, maka didorong ke Inspektorat untuk diaudit.”
“Itu kewenangan Inspektorat,” katanya.
Editor: Petrus Dabu




