Jakarta, Floresa.co – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan instansinya tidak memiliki wewenang dalam hal menjual atau menyewakan pulau kepada pihak swasta.
Hal itu disampaikan menteri Siti ketika ditanya Floresa.co terkait izin pengelolaan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo (TNK), di Manggarai Barat, Flores, NTT.
“Kalau penjualan pulau bukan di sini (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), tanya Direktorat Jenderal di KKP (Kelautan dan Perikanan),”ujar Siti di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Jumat (28/8/2015).
“Undang-Undang Kelautan sudah negasin bahwa kepulauan itu diatur di sana (KKP), bukan di sini (Lingkungan Hidup dan Kehutanan),”tegasnya lagi.
BACA Juga : Pulau Padar, Salah Satu Habitat Komodo, Diprivatisasi
Ketika Floresa.co menyampaikan bahwa ada Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kehutanan bahwa Pulau Padar diserahakn pengelolaanya kepada swasta pada September 2014, Siti mengatakan, “Nggak mungkin ada izin dari sini. Uh, jangankan dijual, diapa-apain saja kita nggak bisa. Kepulauan menurut UU Kelautan ada di sana (KKP) bukan di sini, kita sama sekali nggak urus,”pungkasnya.
Seperti diberitakan Floresa.co, sebelumnya, PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) diberi izin untuk mengelola Pulau Padar, pulau terbesar ketiga di TNK setelah Komodo dan Rinca.
Pemberian izin itu berdasarkan SK MENHUT 796/MENHUT-II/2014 tertanggal 29 September 2014. Perusahaan ini akan menguasai 426, 07 ha dari 40.728 ha total luas keseluruhan pulau tersebut. (Petrus D/PTD/Floresa)