Labuan Bajo, Floresa.co – Direktur CV Sinar Lembor Indah, Vinsen diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai Barat (Mabar), Rabu (23/9/2015), dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar.
CV Sinar Lembor Indah adalah kontraktor yang mengerjakan proyek senilai Rp 4 miliar itu pada tahun 2014 lalu.
Perusahaan ini mengerjakan proyek tersebut tanpa tender alias penunjukan langsung.
Vinsen tiba di Polres Mabar, sekitar pukul 11.00 Wita. Ia langsung diperiksa di ruangan Kasat Reskrim oleh Tim Tipikor Polres Mabar.
Di sela pemeriksaan, saat istirahat, Vinsen membeberkan proses pengerjaan jalan itu.
Menurutnya, selaku penyedia jasa, dirinya diminta langsung oleh Mantan Bupati Agustinus Ch Dula untuk segera mengerjakan proyek Lando Noa, meskipun belum ada mekanisme penawaran atau proses melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU).
”Pak Bupati telepon saya, agar segera kerja proyek Lando-Noa karena mendesak. Soal adminstrasi belakangan, yang penting segera kerja. Padahal saat diperintah kerja, belum diketahui nilai proyek tersebut,” ujar Vinsen
Karena diperintah Bupati, CV Sinar Lembor pun langsung ke lokasi.
”Ketika sudah mulai kerja, baru diproses seluruh administrasinya di Dinas PU,” ujarnya.
Dikatakan Vinsen, bahwa penunjukan langsung ke kontraktor dilakukan, setelah pihaknya sebagai penyedia jasa sudah mulai bekerja.
”Waktu kita kerja menggunakan uang sendiri, karena kita belum tahu berapa jumlah anggaran yang disediakan. Namun, karena ini perintah joker, kita langsung oke saja,” ujarnya.
Selain diperitah Gusti Dula, Vinsen mengaku sempat di minta Ketua DPR Matheus Hamsi untuk mengerjakan proyek Lando-Noa. Namun, dirinya tidak mengindahkan.
”Waktu Pak Matheus Hamsi telepon suruh kami segera kerja di Lando-Noa, demi kebutuhan masyarakat, kami ragu-ragu. Ketika Bupati Gusti Dula yang suruh, kami siap, langsung kerja saat itu juga,” ujarnya.
Vinsen juga menampik perusahaannya berstatus CV. Ia menegaskan perusahaannya berstatus Perseroan Terbatas (PT).
Ketika ditanya mengapa ketika sedang ditangani polisi, baru mulai memperbaiki lagi, padahal masa pemeliharaan berahkir bulan April lalu, dan sepanjang Mei hingga Agustus 2015 tidak diperbaiki, ia mengatakan, ”Kita belum FHO. Itu merupakan tanggung jawab penyedia jasa.”
Selama ini, Kata Vinsen, dirinya sudah berkali-kali memperbaiki jalan Lando-Noa itu.
”Kami sudah perbaik sebanyak lima kali, selain karena tanggung jawab, juga atas perintah Dinas PU,” tuturnya.
Selain Vinsen, dua kepala dinas juga turut diambil keterangan hari ini yaitu Kepala Dinas PU, Agus Tama dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Hans Sodo.
Setiba di Polres, Agus Tama tampak tegang. Pertanyaan dari awak media tak ia gubris. (Ferdinand Ambo/PTD/Floresa)