Jakarta, Floresa.co – Kasus pemblokiran Bandara Turelelo-Soa di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah memasuki usia lebih dari dua tahun.
Hingga kini, kasus yang terjadi pada 21 Desember 2013 itu hanya menjerat 23 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngada.
Namun, status mantan Bupati Ngada Marianus Sae yang diduga menjadi aktor intelektualnya masih belum jelas.
Padahal, dirinya sudah dinyatakan tersangka oleh Polda NTT pada 26 Desember 2013.
Hal ini disampaikan Ketua Komite Masyarakat Ngada-Jakarata (Kommas Ngada-Jakarta) Roy Watu saat audiensi dengan pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia pada Rabu (23/12/2015).
Roy yang datang bersama anggota Kommas Ngada-Jakarta dan Forum Pemuda NTT Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formadda NTT), meminta kepada Menteri Ignatius Jonan dan jajarannya agar segera mempercepat penyelesaian kasus itu, yang menurutnya, telah mencederai penerbangan Indonesia.
“Kami minta agar kasus ini segera diselesaikan pak. Kami pikir waktu 2 tahun terlalu lama untuk memastikan keterlibatan Marianus Sae dalam kasus ini,” katanya di hadapan Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M. Nasir Usman.
“Padahal, dia jelas-jelas yang memerintahkan Satpol melakukan pemblokirasn bandara. Jangan sampai hukum kita tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” lanjut Roy.